Respons PPP, Perindo, dan Gerindra soal Wacana Hak Angket
Inilah respons Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Gerindra soal wacana hak angket DPR.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
"Seperti RUU perampasan aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan lainnya," ujar Alparobi kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Selain itu, dia mengingatkan, masyarakat akan segera menyambut ibadah bulan puasa.
"Kasihan rakyat yang butuh ketenangan menjalani ibadah puasa dipertontonkan intrik-intrik politik berkepanjangan yang melelahkan," sambungnya.
Menurutnya, apapun hasil dari hak angket, bukan merupakan produk hukum yang bisa menganulir dan/atau hasil pilpres. Kewenangan itu dimiliki Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sehingga idealnya ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi saja," ujar Alparobi.
Menurutnya, MK telah diberi kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan tingkat terakhir di mana salah satunya memutus perselisihan hasil pemilu.
"Hak angket terkait hasil pemilu adalah suatu yang baik, tapi dengan catatan hak angket semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara, bukan dalam rangka 'mempolitisasi hasil pemilu' ketidakdewasaan dalam menerima kekalahan," tuturnya.
(Tribunnews.com/Deni/Fersianus Waku/Danang Triatmojo)