Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons PPP, Perindo, dan Gerindra soal Wacana Hak Angket

Inilah respons Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Gerindra soal wacana hak angket DPR.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Respons PPP, Perindo, dan Gerindra soal Wacana Hak Angket
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada hari ini Selasa (5/12/2023). Inilah respons Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Gerindra soal wacana hak angket DPR. 

"Seperti RUU perampasan aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan lainnya," ujar Alparobi kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Selain itu, dia mengingatkan, masyarakat akan segera menyambut ibadah bulan puasa.

"Kasihan rakyat yang butuh ketenangan menjalani ibadah puasa dipertontonkan intrik-intrik politik berkepanjangan yang melelahkan," sambungnya.

Menurutnya, apapun hasil dari hak angket, bukan merupakan produk hukum yang bisa menganulir dan/atau hasil pilpres. Kewenangan itu dimiliki Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sehingga idealnya ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi saja," ujar Alparobi.

Menurutnya, MK telah diberi kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan tingkat terakhir di mana salah satunya memutus perselisihan hasil pemilu.

"Hak angket terkait hasil pemilu adalah suatu yang baik, tapi dengan catatan hak angket semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara, bukan dalam rangka 'mempolitisasi hasil pemilu' ketidakdewasaan dalam menerima kekalahan," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Deni/Fersianus Waku/Danang Triatmojo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas