Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota PPLN Jeddah Ungkap Adanya Pemusnahan Surat Suara dengan Cara Direndam Air

Petugas PPLN itu kemudian mengungkapkan, beberapa saksi lantas mendesak para panitia PPLN untuk memusnahkan surat suara itu

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anggota PPLN Jeddah Ungkap Adanya Pemusnahan Surat Suara dengan Cara Direndam Air
istimewa
ILUSTRASI Surat Suara. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah mengungkapkan terjadinya upaya pemusnahan sejumlah surat suara yang tidak digunakan untuk memilih, dengan cara direndam air. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah mengungkapkan terjadinya upaya pemusnahan sejumlah surat suara yang tidak digunakan untuk memilih, dengan cara direndam air.

Hal tersebut diungkapkan seorang wanita yang merupakan petugas PPLN Jeddah, dalam rapat rekapitulasi perolehan sura luar negeri di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Catatan Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi Proses Pemungutan Suara di PPLN Islamabad

Anggota PPLN Jeddah Siti Rahmawati mengatakan, kejadian itu terjadi pada pukul setengah tiga pagi waktu setempat.

Ia menyebut, terdapat beberapa surat suara yang tidak digunakan untuk memilih.

"Teman-teman KPPSLN, pengawas dan saksi itu sudah bekerja lebih dari 15 jam. Nah, kondisinya di TPS 1 dan 2 itu ada surat suara yang tidak digunakan," kata wanita tersebut melaporkan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca juga: 7 Anggota PPLN Jadi Tersangka, KPU Langsung Tindak Lanjuti ke DKPP

Petugas PPLN itu kemudian mengungkapkan, beberapa saksi lantas mendesak para panitia PPLN untuk memusnahkan surat suara itu. Adapun saksi-saksi tersebut, di antaranya saksi partai politik (parpol) sebanyak 4 orang dan 3 orang saksi pasangan calon (paslon).

Berita Rekomendasi

Dijelaskan lebih lanjut, para saksi ingin memusnahkan surat suara yang tidak digunakan tersebut guna memastikan tidak bisa digunakan lagi.

Di sisi lain, anggota PPLN Jeddah itu menyebut, mereka telah memberitahukan para saksi tersebut untuk mematuhi aturan, bahwa surat suara yang tidak digunakan itu harus disilang.

 "Kita sudah ucapkan, namun saksi mendesak ingin dimusnahkan dengan dasar kepercayaan supaya kita yakin surat suara itu tidak digunakan lagi," ungkap Siti.

"Akhirnya desakan saksi jam setengah 3 pagi dengan kondisi kita semua lelah yang membuat itu terjadi," sambungnya.

Selanjutnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sempat juga mengonfirmasi soal video viral yang memperlihatkan beberapa ibu-ibu merendam air di KJRI Jeddah, beberapa waktu lalu.

"Yang mencelup ( memusnahkan surat suara tak terpakai) semua perempuan ya? siapa itu?" tanya Ketua KPU.

"Itu adalah shelter Pak, shelter kirinya," jawab Siti.

Baca juga: Nonaktifkan PPLN, KPU RI Ambil Alih Proses Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Terkait hal itu, Ketua PPLN Jeddah Yasmin menjelaskan, ada dua momen yang terjadi sesungguhnya.  

"Pertama, perendaman atau pembasahan sisa surat suara, kemudian yang pagi hari itu sebagian ibu-ibu yang diminta dari shelter KJRI, shelter ini penampungan, mereka (ibu-ibu) yang membersihkan surat suara yang direndam tersebut," ucap Yasmin.

"Jadi ibu-ibu bukan merendam ya? membersihkan. Setelah itu direndam, yang punya kewenangan surat suara tidak digunakan lalu disilangkan KPPS, pertanyaannya yang merendam siapa?" tanya kembali Ketua KPU.

"Izin bapak, saksi," jawab anggota PPLN Jeddah Siti.

Siti kemudian mengatakan, setelah direndam, surat suara tersebut dibiarkan.

"Pagi hari KJRI memutuskan untuk membersihkan, kemudian meminta bantuan shelter untuk memasukkan ke kantong sampah hitam kemudian dibuang ke tempat sampah," kata Siti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas