Tinggal Tunggu Waktu, Mahfud MD Pastikan TPN Ajukan Hak Angket: Ini Gak Gembos, Makin Keras Pompanya
Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD memastikan rencana pengguliran hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 terus berjalan.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD, memastikan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan mengajukan hak angket ke DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Mahfud menyebut, TPN sudah mempersiapkan bukti dan tinggal menunggu waktu untuk mengajukan hak angket.
Eks Menkopolhukam itu mengatakan, TPN saat ini sudah mengantongi banyak bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Namun, pihaknya masih akan menunggu pengumuman hasil perhitungan atau real count Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan hak angket.
Ditemui di Gelora Bung Karno Senayan Jakarta pada Jumat (1/3/2024), Mahfud membantah rencana pengajuan hak angket hanya gertakan belaka.
"Enggak diam, memang nunggu keputusan resmi KPU, siapa yang angkanya terbanyak nah baru tiga hari setelah itu sidang," ujar Mahfud.
"Sama dengan angket, (katanya) kok angket cuma gertak-gertak? Loh nunggu sidang DPR dong, kalau enggak sidang DPR angket diserahkan ke mana, ke rumahmu? Jadi diserahkan ke DPR saat sidang, diserahkan secara resmi," imbuhnya.
Meski tidak secara langsung terlibat dalam pengajuan hak angket nanti, Mahfud dapat memastikan rencana tersebut akan berjalan.
Ia pun menjelaskan, pihaknya hanya tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengajukan hak angket tersebut.
"Jalur hukum jalan, kami yakin punya bukti yang kuat, angket itu sudah diurus orang partai," ucap Mahfud.
"Saya tidak ikut dalam angket tapi saya pastikan angket jalan, karena saya tidak ikut tapi memberikan jalan terkait instansinya."
Baca juga: Mahfud MD Soroti Beda Pernyataan Presiden dengan Menterinya soal Program Makan Siang Gratis
Sama seperti hak angket, kata Mahfud, kubu 03 juga akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2024.
Namun, Mahfud dan kubu 03 masih akan menunggu pengumuman resmi terkait pemenang Pilpres 2024 dari KPU.
"Nunggu sidang, masyarakat jangan disesatkan. Kalau gugatan ke MK harus nunggu keputusan KPU dulu. Ini enggak gembos, makin keras pompanya," ujarnya.