Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tinggal Tunggu Waktu, Mahfud MD Pastikan TPN Ajukan Hak Angket: Ini Gak Gembos, Makin Keras Pompanya

Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD memastikan rencana pengguliran hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 terus berjalan.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Tinggal Tunggu Waktu, Mahfud MD Pastikan TPN Ajukan Hak Angket: Ini Gak Gembos, Makin Keras Pompanya
Tribunnews.com/Gita Irawan
Calon wakil presiden (cawapes) nomor urut 3, Mahfud MD di kediamannya di kawasan Kuningan Jakarta pada Kamis (22/2/2024). Mahfud MD memastikan rencana pengguliran hak angket ke DPR akan terus berjalan. 

Di sisi lain, PDIP turut buka suara soal rencana TPN mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud, PDIP mengaku hanya ingin menbongkar kecurangan selama Pilpres 2024 berlangsung.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto saat ditemui di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024) lalu.

Di hadapan awak media, Hasto menyebut pihaknya akan menggunakan berbagai aspek untuk mengungkap dugaan kecurangan Pilpres 2024.

"Ini kan baru dikaji, terhadap kemungkinan penggunaan aspek strategi hukum, strategi politik, termasuk masukan dari para pakar telematika," kata Hasto.

Ia menyebut, bukti-bukti dugaan kecurangan Pilpres 2024 tengah dihimpun Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud.

Hasto lantas menyinggung temuan pakar telematika, Roy Suryo, soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU.

BERITA REKOMENDASI

"Menemukan bahwa audit forensik yang dilakukan ternyata Sirekap yang versi original itu justru tidak dilakukan," ucapnya.

Namun, Hasto belum bisa memastikan kapan hak angket akan diajukan di DPR.

Baca juga: Demokrat Pertanyakan Urgensi Hak Angket Pemilu 2024: Mestinya Prabowo Menang Lebih dari 60 Persen

Sementara itu, Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyebut pihaknya tidak berniat untuk memakzulkan Jokowi melalui hak angket.

Todung berujar, hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pemilu 2024.

“Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain. Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan," kata Todung dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).


Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri pun disebutnya telah mendukung rencana hak angket ini.

Ia memastikan, Megawati tidak memiliki nait untuk memakzulkan Jokowi seperti isu yang beredar kini.

“Hak angket bukan untuk pemakzulan. Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024, dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDIP untuk mundur,” tandasnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas