MK Putuskan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal Sebelumnya, Menko Polhukam: Pemerintah Patuh
Hal tersebut disampaikan Hadi Tjahjanto usai melakukan pertemyan dengan sejumlah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kantor MUI Jakarta
Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menegaskan sikap pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang jadwal Pilkada 2024.
Hadi mengatakan pemerintah menghargai keputusan tersebut.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga akan melaksanakan keputusan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Hadi Tjahjanto usai melakukan pertemyan dengan sejumlah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kantor MUI Jakarta pada Selasa (5/3/2024).
"Ya keputusan MK ya, terkait dengan pelaksanaan Pilkada itu keputusannya adalah tanggal 27 November. Pemerintah menghargai keputusan dan melaksanakan," kata Hadi.
"Sesuai dengan keputusan MK, 27 November pemerintah patuh dengan putusan MK," sambung dia.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menegaskan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) tak boleh diubah-ubah dan harus konsisten.
Pernyataan tersebut dituangkan MK dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2024.
Gugatan sebelumnya diajukan dua mahasiswa yakni Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan.
Pada dasarnya MK menolak, baik permohonan provisi dan pokok permohonan yang diajukan para Pemohon.
Namun demikian, dalam pertimbangan hukum putusan tersebut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan agar jadwal Pilkada tidak diubah-ubah.
Baca juga: Real Count KPU 78 Persen: Prabowo-Gibran Tembus 58,8 Persen, Jauh Tinggalkan AMIN & Ganjar-Mahfud
Hal itu dinilai penting dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.
"Bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang ditentukan yang ternyata membawa implikasi terhadap makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menyatakan, ‘pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," kata Daniel, dalam persidangan di gedung MKRI, Jakarta Pusat pada Kamis (29/2/2024).
"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai," sambung dia.
Baca juga: Real Count Pileg DPR RI, Data Masuk 65,90 Persen: Suara PDIP Tertinggi, PSI Capai 2 Juta Lebih
Mahkamah menilai mengubah jadwal Pilkada dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Dalam putusan yang sama, Mahkamah juga menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.