Rapat Paripurna DPR: PKS dan PKB Dorong Hak Angket, Gerindra Bicara Hak Sopir Angkot, Nasdem?
Rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR RI diwarnai interupsi dan pandangan sejumlah anggota DPR RI dari berbagai fraksi perwakilan partai politik.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR RI diwarnai interupsi dan pandangan sejumlah anggota DPR RI dari berbagai fraksi perwakilan partai politik.
Dalam rapat yang dilangsungkan di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (5/3/3024) siang, mengemuka soal usul penggunaan hak angket dewan untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024.
Berikut pandangan sejumlah fraksi sebagaimana dirangkum Tribunnews.com.
1. Fraksi PKS
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, memulai tanggapan anggota dewan dengan menyuarakan hak angket kecurangan pemilu.
Aus mengatakan hak angket kecurangan pemilu untuk mengklarifikasi sejumlah masalah yang ada dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Apalagi, hal ini sudah menjadi sorotan masyarakat.
"Sebagian masyarakat agar DPR RI gunakan hak angket untuk klarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakar atas sejumlah masalah dalam penyelenggaran pemilu 2024. Alasannya perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia," kata Aus saat memberikan instrupsi saat sidang paripurna.
Aus menegaskan pelaksanaan demomrasi harus tetap dijaga agar telaksana dengan jujur, bebas, dan adil. Karena itu, dugaan kecurangan pemilu kali ini harus direspons secara bijak dan proporsional.
Aus menambahkan nantinya jika kecurangan pemilu itu terbukti, maka bisa ditindaklanjiti dengan penindakan sesuai Undang-undang yang berlaku.
2. Fraksi PKB
Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menyuarakan hal yang sama.
Menurutnya jika ada intimidasi apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran dan etika hingga intervensi kekuasaan maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai saat saat Pemilu telah berakhir jadwalnya.
"Ketika para akademisi para budayawan para profesor, para mahasiswa bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan, maka saya kira alangkah anaknya kalau lembaga DPR hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu," ujarnya.
Luluk pun menangkap bahwa publik ingin DPR menggunakan hak konstitusional melalui hak angket kecurangan pemilu.
Hal itu menurutnya penting agar menjawab praduga yang berkembang terkait kecurangan pemilu.
"Hari ini kami menerima begitu banyak aspirasi dari berbagai pihak bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket. Dan melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang serta terang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan yang tidak perlu," ucapnya.
3. Fraksi PDIP
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Aria Bima mengatakan lembaga legislator tidak ada taringnya jika tidak berani untuk menggulirkan hak angket dan interpelasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Untuk itu, pimpinan, kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi atau interpelasi atau angket, ataupun apapun," kata Aria Bima.
Dia menyatakan hak angket bisa menjadi wadah untuk mengkoreksi pemerintah ke depannya. Dengan begitu, pelaksanaan pemilu ke depan bisa lebih berkualitas.
"Supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi, mengkoreksi aturan-aturan kita, maupun mengoptimalkan pengawas," ujarnya.
Sebab itu, Aria Bima pun meminta agar anggota DPR RI berani untuk menggulirkam hak angket pelaksanaan Pemilu 2024. Nantinya, ia berharap marwah lembaga legislator bisa dikembalikan.
"Kita sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, yang tidak ada marwahnya di dalam pelaksanaan pemilu hari ini. Walaupun tanda-tandanya sudah keliatan sejak awal," tandas dia.
4. Fraksi Gerindra
Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Kamrussamad menyatakan hak angket tidak diperlukan masyarakat.
"Di lapangan kami mendengar aspirasi berkembang di masyarakat aspirasi untuk penciptaan lapangan kerja mengatasi pengangguran yang diperlukan. Yang diperlukan rakyat bukan hak angket yang diperlukan justru hak sopir angkot. Hak para sopir angkot ribuan bahkan puluhan ribu dari mereka belum bisa memenuhi hak dasar mereka," ujarnya.
Dia mengatakan saat ini kita bisa saksikan bagaimana masyarakat kita hari ini kerja untuk besok, sakit hari ini harus utang di warung.
"Jangan sampai respon teman-teman yang tidak siap kalah menunjukkan dalam sejarah kita respon terburuk sepanjang reformasi karena belum menggunakan instrumen hukum yang disiapkan UU sudah menuduh pemilu curang," ujarnya.
Cak Imin dan Puan Tak Hadir
Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tak nampak pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2024) itu hanya dihadiri oleh tiga pimpinan DPR RI.
Ketiganya adalah para wakil ketua yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rahmat Gobel.
Pembacaan pidato Puan pun akhirnya diwakili oleh Dasco di podium.
Berdasarkan absensi Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna itu dihadiri oleh 164 orang, dan izin 126 orang.
“Total 290 orang dari 575 anggota DPR RI dengan demikian quotum sudah tercapai,” ucap Dasco.
Perwakilan Fraksi Nasdem dan beberapa partai tidak berbicara dalam rapat paripurna itu.
Sehingga belum diketahui apakah Nasdem setuju dengan hak angket DPR.
Seperti diketahui ada lima partai yang kabarnya akan mendukung hak angket DPR yakni PDIP, PKS, PKB, Nasdem, dan PPP.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW).
HNW mengklaim kelima fraksi itu sejauh ini belum ada yang menyatakan tidak mendukung hak angket.
Selain itu, kata HNW, pemimpin lima fraksi tersebut sudah menyatakan solid mendukung hak angket.
"Belum ada satu fraksi dari lima itu yang mengatakan tidak komit (dukung hak angket)," kata HNW di Jakarta, Senin (4/3/2024).
"Pimpinan partai dari lima fraksi ini sudah menyatakan solid dan komit," ujar Wakil Ketua MPR RI ini.
Penulis: Igman/Chaerul/Hasa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.