Diminta Jimly Tak Tangani Sengketa Pemilu karena Pernah Jadi Politisi, Arsul Sani: No Comment
Arsul Sani bakal menyerahkan keputusan kepada tujuh hakim lainnya menanggapi permintaan Jimly agar dirinya tidak ikut mengadili sengketa Pemilu 2024.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Hakim konstitusi, Arsul Sani buka suara setelah mantan ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie memintanya untuk tidak menangani sengketa di MK terkait Pemilu 2024.
Adapun alasan Jimly lantaran Arsul sebelumnya sempat menjadi politisi dan anggota DPR dari Fraksi PPP.
Menanggapi hal tersebut, Arsul enggan untuk berkomentar banyak.
Dirinya hanya mengungkapkan bahwa seluruh keputusan terkait dirinya boleh atau tidak untuk menangani sengketa Pemilu 2024 berada di tangan hakim konstitusi lainnya.
"Sebagai hakim saya no comment saja. Pada saatnya nanti Yang Mulia tujuh hakim konstitusi lainnya yang akan putuskan," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (6/3/2024).
Sebelumnya, Jimly meminta agar Arsul Sani tak boleh ikut menangani sengketa Pemilu 2024 lantaran berstatus sebagai politisi PPP.
Selain itu, Arsul juga sempat menjadi anggota legislatif dari PPP sebelum ia dilantik sebagai Hakim MK.
Jimly menjelaskan, hal tersebut harus dilakukan agar tidak timbul ketidakpercayaan di masyarakat.
"Supaya tidak menimbulkan ketidakpercayaan, saya anjurkan juga Pak Arsul membuat pernyataan terbuka untuk tidak akan terlibat, melibatkan diri atau dilibatkan dalam penanganan perkara Pilpres dan Pileg yang berkaitan dengan PPP yang berada di kubu 03," kata Jimly, dilansir Warta Kota, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Cegah Konflik Kepentingan, Anwar Usman dan Arsul Sani Diminta Tak Tangani Sengketa Pemilu 2024 di MK
Jimly menambahkan dengan adanya kesadaran tersebut, akan ada dua hakim MK yang tidak terlibat dalam perkara sengketa Pilpres maupun Pileg.
Dengan begitu diharapkan masyarakat juga percaya atas penanganan perselisihan hasil Pemilu 2024 yang dilayangkan ke MK.
"Jadi untuk Pemilu dua hakim itu tidak ikut, cukup itu hakim MK. Jadi dua hakim itu boleh terlibat segala perkara, tapi untuk pilpres dan partai yang ada kaitan benturan kepentingan dengan dia, dia off," ujar Jimly.
Selain Arsul, Jimly juga meminta hakim konstitusi lainnya, Anwar Usman untuk tidak turut serta dalam mengadili sengketa dalam Pemilu 2024.
Adapun alasannya lantaran ada salah satu partai yaitu Partai Solidaritas Indonesia yang diketuai oleh keponakannya yaitu Kaesang Pangarep.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
Artikel lainnya terkait Pilpres 2024