Jelang KPU Umumkan Hasil Pemilu, MK Gelar Simulasi Penanganan PHPU
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar simulasi akbar penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar simulasi akbar penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, pada Rabu (6/3/2024).
Simulasi digelar di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta Pusat.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, simulasi akbar diikuti pegawai yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024.
Baca juga: Hak Angket Kecurangan Pemilu Diprediksi Akan Layu Sebelum Berkembang
"Simulasi akbar PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD (Pileg) berlangsung sesuai tahapan, mulai dari pra registrasi, pasca registrasi, dan pasca putusan," kata Fajar, dalam keterangannya, pada Rabu ini.
Ia menjelaskan, simulasi pra registrasi terdiri dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan.
"Kemudian simulasi pasca registrasi meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, dan persidangan. Terakhir, tahapan pasca putusan PHPU," jelasnya.
Lebih lanjut, Fajar menenangkan, saat simulasi, beberapa pegawai MK berperan sebagai Pemohon perkara PHPU. Mereka diminta menunjukkan identitasnya.
Selanjutnya, mereka mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), dan menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi. Setelah itu, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya.
Sebagai informasi, MK membuka pengajuan permohonan ke MK untuk Pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. Sedangkan, untuk Pileg paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.
Baca juga: Kata Bawaslu soal Kesepakatan Pembuatan Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu oleh DPD
Sementara itu, saat ini, MK masih menunggu pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untu membuka pengajuan permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2023, MK membuka pengajuan gugatan PHPU sejak 18 Februari - 23 Maret 2024.
Plt Karo Humas Dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Wijayanto mengatakan, rencananya hasil Pemilu 2024 baru akan diumumkan KPU paling lambat 20 Maret 2024.
Baca juga: Arteria PDIP Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu: Kami Kan Petugas Partai, Menunggu Arahan
"Jadi kami masih menunggu keputusan KPU," kata Budi, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Kamis (29/2/2024).
"Iya, intinya kita 20-23 Maret sejak diumumkan (KPU) kita standby 24 jam," ucapnya.