PDIP soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Anggap Perlu Tapi Harus Dikaji, Minta DPR Tak Tutup Mata
PDIP menganggap hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 perlu, tetapi masih harus dikaji terlebih dahulu.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
"Kalau ini kan hak masing-masing pribadi anggota dewan," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Djarot kemudian mengatakan, hak angket harus diterima oleh pemerintah, karena bisa mengklarifikasi munculnya dugaan kecurangan Pemilu.
"Pemerintah enggak usah memikirkan yang bukan-bukan, tapi kita ingin bahwa pemerintah bisa memberikan jawaban bisa memberikan penjelasan."
"Agar apa yang berkembang di masyarakat, kalangan akademisi, mahasiswa itu bisa dinetralisir, bisa dijelaskan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah," katanya.
Adapun, sebagai respons adanya dugaan kecurangan pemilu 2024, tiga fraksi yakni PKS, PKB dan PDIP mendorong DPR menggunakan hak angket, pada rapat paripurna pada Selasa.
Untuk diketahui, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat untuk mengajukan hak angket DPR sudah diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.
Dalam UU itu dijelaskan, bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.
Hak angket yang diusulkan itu dapat diterima, jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Lalu, pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.