Pimpinan Parpol Pengusung Paslon 03 Sudah Rapat, Megawati Semangat Gulirkan Hak Angket
Saat itu, ujarnya, bukan hanya Megawati yang semangat dan setuju hak angket digulirkan, juga Plt Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono.
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD meyakinkan, Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri semangat menggulirkan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Mahfud menyebut, berdasarkan rapat para ketua umum partai politik (parpol) pendukung paslon nomor 03, pada 15 Februari 2024, disepakati untuk mendukung hak angket guna mengoreksi pemilu yang dinilai tidak benar.
Saat itu, ujarnya, bukan hanya Megawati yang semangat dan setuju hak angket digulirkan, juga Plt Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono.
Rapat yang juga dihadiri Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dan Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjio, menghasilkan keputusan mengoreksi Pemilu 2024 dengan tiga cara.
Pertama, melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam hal ini pihak yang didugat adalah penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kedua, jalur politik dengan menggulirkan hak angket di DPR oleh parpol pendukung paslon nomor 03. Ketiga, tekanan publik dan opini masyarakat.
“Saya belum bisa mengatakan seberapa besar harapan menegakkan demokrasi melalui hak angket, karena keputusan hak angket tergantung pada yang banyak. Politik mencari menang, menang itu tergantung manuver, beda dengan hukum mencari benar dan pedomannya jelas tinggal hakimnya berani atau tidak. Apakah hakimnya terintervensi atau tidak secara politik. Tetapi menurut saya, seberapa besar pun peluangnya harus dilakukan,” jelas Mahfud, mengutip kanal Youtube Bachtiar Nasir, sebagaimana keterangan pers diterima Tribunnews, Rabu (6/3/2024).
Bukan Memakzulkan Jokowi
Lebih lanjut, Mahfud menuturkan bahwa parpol pendukung dan Ganjar Pranowo, yakni PDI Perjuangan dan PPP mendukung hak angket.
Baca juga: Sahroni Ajak Parpol Pengusung Prabowo-Gibran Ikut Hak Angket: Kalau Enggak Ada Apa-apa Kenapa Takut?
Selain itu, parpol pendukung paslon nomor 01 yakni PKS, Partao NasDem dan PKB juga mendukung hak angket, dan menunggu PDI Perjuangan sebagai motor penggerak.
Mantan Ketua MK itu menuturkan, tujuan hak angket bukan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, melainkan untuk mengeluarkan rekomendasi apakah terjadi pelanggaran undang-undang (UU).
Ada tiga UU yang akan disandingkan dengan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yakni UU tentang APBN dan UU tentang Keuangan Negara terkait anggaran bantuan sosial (bansos).
Menurut mantan Menko Polhukam itu, anggaran bansos tahun 2023 berakhir pada November, tapi diperpanjang tanpa mengubah APBN. Kemudian, pada tahun 2024 jumlah bansos naik dan dibayarkan kepada penerima pada Januari dan Februari menjelang pemilu.
“Padahal, undang-undang untuk tahun 2024 itu baru disahkan 16 Oktober 2023, harus menunggu perubahan APBN, padahal dipaksakan dibagikan. Ini pelanggaran undang-undang,” ujar pria kelahiran Sampang, Madura.
Baca juga: KPU Tiba-tiba Hentikan Grafik Perolehan Suara di Sirekap, PDIP: Perlu Ada Audit Forensik
Kemudian, menurut UU Kuangan Negara jika terjadi perubahan anggaran, maka harus melalui mekanisme dan sepersetujuan DPR.
Selain itu, hak angket akan menyelidiki adakah pelanggaran UU KKN, misalnya apakah penggunaan keuangan negara atau suatu kebijakan menguntungkan salah satu pihak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.