Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bungkam soal Hak Angket saat Rapat Paripurna, NasDem: Bukan Berarti Tak Komitmen

Penjelasan Partai NasDem mengenai bungkamnya mereka soal hak angket dalam Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Sidang IV tahun 2023-2024, Selasa.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bungkam soal Hak Angket saat Rapat Paripurna, NasDem: Bukan Berarti Tak Komitmen
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-12 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024. Penjelasan Partai NasDem mengenai bungkamnya mereka soal hak angket dalam Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Sidang IV tahun 2023-2024, Selasa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Fraksi Partai NasDem tak menyampaikan pendapatnya soal hak angket dalam Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Sidang IV tahun 2023-2024, Selasa (5/3/2024).

Padahal NasDem disebut-sebut akan mendukung hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menanggapi hal ini, Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari alias Tobas, menyebut mekanisme pengajuan hak angket bukan di rapat paripurna.

Ia juga menyatakan, bungkamnya NasDem saat rapat paripurna bukan berarti mereka tak lagi berkomitmen terhadap usulan hak angket.

“Sudah kita sampaikan melalui sikap partai yang disampaikan Sekjen Partai NasDem di DPP NasDem, bersama Sekjen PKB dan PKS, sehingga kita merasa tidak perlu mengulangnya di dalam paripurna."

"Jadi, ketika kemarin kita tidak interupsi itu bukan berarti kita tidak komitmen atau tidak lagi mendukung,” kata Taufik kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menggunakan hak angket DPR untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024.

BERITA REKOMENDASI

“Sampai saat ini kita komitmen dan mendukung menjadi bagian dari hak angket,” ujar dia.

Sementara itu, Tobas menjelaskan mekanisme pengajuan hak angket ialah mempersiapkan bahan landasan untuk pengajuan disertai dengan tanda tangan anggota DPR lintas fraksi.

Hal itulah, sambungnya, yang tengah dipersiapkan oleh Fraksi Partai NasDem.

“Jadi, keliru kalau menganggap kita tidak komit, ya, kita memahami bahwa mekanisme bukan melalui interupsi, interupsi itu kan penyampaian aspirasi yang didapat dari masyarakat."

Baca juga: 1.489 Personel Gabungan Amankan Demo Hak Angket Pemilu di Depan DPR Siang Ini

"Lebih konkretnya kita akan segera mempersiapkan syarat-syarat hak angket ini,” terangnya.


Sebagai informasi, ada tiga fraksi yang secara terbuka mengusulkan hak angket pada sidang paripurna Selasa lalu. Mereka adalah PKS, PKB, dan PDIP.

Komunikasi dengan PDIP

Tobas juga menyatakan NasDem sedang menjalin komunikasi secara informal dengan PDIP terkait dengan hak angket.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas