Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MK Tegaskan Hakim Pimpinan Sidang Sengketa Pemilu Tak Boleh Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo menegaskan hakim tak bisa memanggil saksi ahli dalam sidang sengketa pemilu.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua MK Tegaskan Hakim Pimpinan Sidang Sengketa Pemilu Tak Boleh Panggil Saksi Ahli
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo menegaskan hakim tak bisa memanggil saksi ahli dalam sidang sengketa pemilu.

Hal ini disampaikan Suhartoyo menyoroti sidang sengketa hasil pemilu 2024 yang akan digelar mendatang.




"Apakah boleh hakim mengadili dalam perkara pileg dan pilpres nanti bisa aktif memangil pihak ahli ke persidangan? Itu saya tegaskan enggak bisa," kata Suhartoyo kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024) malam.

Ia menekankan hanya para pihak yang dapat memberi pembuktian di dalam sidang.

Sedangkan hakim tak boleh 'cawe-cawe'.

"Jadi semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak, tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus begini, harus begini, enggak boleh," ucapnya.

Baca juga: Guru Besar Fakultas Hukum UMY Menilai Sistem Pemilihan Hakim MK Harus Diubah

BERITA TERKAIT

Di sisi lain, meskipun hakim menyarankan untuk menambah saksi dalam persidangan, hanya pemohon yang boleh mencari dan menentukan siapa saksi tambahan tersebut.

"Kalau kemudian hakim menyarankan, misalnya 'eh kamu saksinya kurang nih', ditambah atau dan lain sebagainya, tetap yang mengajukan pihak yang bersangkutan langsung. Bukan hakim yang cari kemudian bisa mendatangkan ahli seperti pada pengujian UU atau judicial review. Enggak," jelas Suhartoyo.

Menurutnya hakim yang menangani perkara sengketa pemilu tidak boleh melebih-lebihkan kasus.

Bahkan hakim dapat dikatakan sudah berpihak jika mencoba untuk menambahkan fakta di persidangan.

"Dalam sengketa lembaga negara yang menjadi kewenangan MK, perkara pilkada enggak boleh berlebih-lebihan sikapnya kemudian menambah-nambah fakta di persidangan inisiatif hakim, itu hakim sudah berpihak," tegas Suhartoyo.

Ia mengatakan seorang hakim seharusnya bersifat pasif.

Sebab segala pembuktian dalam persidangan menjadi tanggung jawab pemohon perkara.

"Jadi hakim sebenarnya pasif seharusnya, kalau temen meliput perkara -perkara sidang perdata di peradilan umum, perkara pidana, hakim enggak ada hakim yang perintahkan panggil ini panggil ini, enggak boleh," kata Suhartoyo.

"Karena sifatnya harus pasif, pembuktian semuanya dibebankan kepada para pihak, kalau dalam perkara perdata penggugat dan tergugat, dalam perkara pidana ya jaksa yang mengalihkan mendakwakan terdakwa, yang mendatangkan saksi, mendatangkan ahli," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas