Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai Isu Hak Angket-Pemakzulan Presiden, Wapres Ingin Pergantian Pemerintah Dilakukan dengan Aman

Wakil Presiden Ma'ruf Amin buka suara soal isu pemakzulan presiden hingga wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ramai Isu Hak Angket-Pemakzulan Presiden, Wapres Ingin Pergantian Pemerintah Dilakukan dengan Aman
Istimewa
Wakil Presiden RI Maruf Amin memberikan sambutan saat menghadiri Perayaan Nasional Hari Raya Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili secara daring, Senin (12/02/2024). | Wakil Presiden Ma'ruf Amin buka suara soal isu pemakzulan presiden hingga wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

NasDem Pastikan Gunakan Hak Angket untuk Selidiki Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sementara itu, Fraksi Partai NasDem di DPR RI memastikan komitmennya menggunakan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Adapun PKB, PKS, dan PDIP juga telah mendorong hal tersebut di Paripurna DPR.

“Sampai saat ini kita komitmen dan mendukung menjadi bagian dari hak angket,” kata Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Taufik Basari kepada wartawan, Kamis (7/2/2024).

Terkait tidak bersuara saat rapat paripurna DPR, Tobas, sapaannya, menekankan mekanisme pengajuan hak angket bukan di paripurna.

Baca juga: VIDEO Momen Aksi Demo di Depan Gedung DPR: Gerakan Keadilan Rakyat Tuntut Realiasi Hak Angket

“Sudah kita sampaikan melalui sikap Partai yang disampaikan Sekjen Partai NasDem di DPP NasDem, bersama Sekjen PKB dan PKS, sehingga kita merasa tidak perlu mengulangnya di dalam paripurna."

"Jadi, ketika kemarin kita tidak interupsi itu bukan berarti kita tidak komitmen atau tidak lagi mendukung,” papar Tobas.

Berita Rekomendasi

Mekanisme pengajuan hak angket, lanjut Tobas, yakni mempersiapkan bahan landasan untuk pengajuan hak angket disertai tandatangan anggota DPR lintas fraksi. Hal ini, sedang dipersiapkan oleh Fraksi NasDem.

“Jadi, keliru kalau menganggap kita tidak komit, ya kita memahami bahwa mekanisme bukan melalui interupsi, interupsi itu kan penyampaian aspirasi yang didapat dari masyarakat."

Baca juga: Geruduk DPR, Massa Aksi Gerakan Keadilan Rakyat Desak Realiasikan Hak Angket Kecurangan Pemilu

"Lebih konkretnya kita akan segera mempersiapkan syarat-syarat hak angket ini,” terang legislator dapil Lampung ini.

Sebagai informasi, saat ini baru tiga parpol yang secara terbuka setuju dengan bergulirnya hak angket kecurangan Pemilu 2024. Pengajuan itu disampaikan saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2024).

Tiga parpol itu adalah PDIP, PKS dan PKB. Sedangkan yang tidak setuju dengan hak angket adalah Partai Demokrat dan Partai Gerindra.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)

Baca berita lainnya terkait Pemilu 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas