Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Bahas Permasalahan Sirekap

Guspardi menilai langkah KPU menyetop grafik Sirekap tidak menjawab problem Sirekap. Jika ada persoalan, lanjut Guspardi, harusnya proses input data

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Bahas Permasalahan Sirekap
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan anggota KPU jumpa pers di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (19/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus angkat bicara menanggapi perubahan tampilan hasil pemilu di Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di mana tampilan Sirekap tidak lagi menampilkan tayangan grafik atau diagram hasil perolehan suara peserta pemilihan umum (pemilu) di laman resmi KPU, pemilu2024.kpu.go.id.

"Dari awal kami di Komisi II DPR senantiasa mengingatkan KPU, walaupun Sirekap ini hanya alat bantu, tetapi tetap harus disiapkan dengan baik, bukan hanya teknologinya, tapi juga SDM-nya. Namun kenyataannya pada Pemilu 2024 ini, Sirekap banyak kendala dan masalah yang memicu polemik di masyarakat," kata Guspardi, kepada wartawan Jumat (8/3/2024).

Menurut Guspardi, Sirekap adalah alat bantu yang dimaksudkan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi terkait perolehan suara pemilu secara real count dengan memanfaatkan tekhnologi informasi. 

Artinya, jelas Guspardi, Sirekap merupakan platform transparansi dan publikasi data dalam penghitungan suara pilpres dan pileg. 

"Di mana ditampilkan total raihan suara partai politik secara nasional, per provinsi, ataupun per daerah pemilihan. Selain itu, ditampilkan pula total raihan suara caleg," ujar dia.

Baca juga: Profil Deddy Sitorus, Politisi PDIP Nyaris Adu Jotos dengan Loyalis Prabowo, Anggota DPR RI Petahana

Berita Rekomendasi

Guspardi menilai langkah KPU menyetop grafik Sirekap tidak menjawab problem Sirekap

Jika ada persoalan, lanjut Guspardi, harusnya proses input data Sirekap dibenahi, bukan malah dihilangkan grafiknya. 

"Hal ini justru akan menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kelompok masyarakat. Lewat Sirekap, publik mestinya dapat melakukan pengawasan melalui pengamatan formulir model C dan grafik data digital yang memuat hasil rekapitulasi sementara pilpres dan pileg," ucap Guspardi.

Saat ini, ungkap Guspardi, masyarakat tidak bisa lagi melihat gambaran utuh perolehan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ataupun Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, lantaran Sirekap kini hanya menampilkan formulir model C.

"Apalagi, tidak semua masyarakat bisa ikut mengikuti proses penghitungan suara manual yang prosesnya lama karena dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional," ucapnya.


Oleh karena itu, tambah Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, berbagai permasalah dan polemik yang timbul dalam prosesi penyelenggaran pemilu 2024 akan segera kami bahas bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, serta pemerintah. 

"Termasuk membahas masalah Sirekap yang kerap menimbulkan masalah ini. Karena dalam rapat internal setelah pembukaan masa sidang kemarin, Komisi II DPR telah mengagendakan untuk memanggil penyelenggara pemilu dalam RDP yang direncanakan pada pekan depan tepatnya Kamis 14 Maret 2024 ini," pungkas Guspardi.

Baca juga: Ada Operasi Senyap untuk Ganjal Hak Angket?

Sebelumnya, pihak KPU RI menjelaskan bahwa saat ini hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, foto formulir Model C. 

Ia beralasan, grafik angka perolehan suara itu dapat menimbulkan polemik dan disinformasi dimasyarakat, lantaran ketidakakuratan data dari sistem Sirekap.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," ucap Idham saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas