Mahfud MD: Hak Angket Tidak Ada Kaitan Langsung dengan Pemakzulan Presiden
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, berbicara mengenai hak angket DPR. Ia menyebut hal ini tak terikat langsung dengan pemakzulan presiden.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, berbicara mengenai hak angket DPR.
Hak angket, menurut Mahfud MD, tak memiliki kaitan langsung dengan pemakzulan presiden.
Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menjelaskan karena dari sudut teknis prosedural kedua hal itu berbeda.
"Angket itu tidak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden karena dari sudut teknis prosedural berbeda."
"Bisa saja nanti, misalnya, angket menyimpulkan, satu telah terjadi penyalahgunaan anggaran negara. Yang kedua telah terjadi korupsi. Nah, kalau korupsi itu pemakzulan kan," kata Mahfud di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Jumat (8/3/2024), dilansir YouTube Kompas TV.
Namun, tentang pemakzulan itu, ia menyebut nanti panitianya sudah berbeda dan prosesnya itu lama.
Hak angket hanya akan merekomendasikan bahwa terjadi penggunaan anggaran yang tidak sesuai.
"Nah, itu nanti dibentuk panitia pemakzulan lagi beda lagi dan itu lama. Mungkin ada indikasi tindak pidana, itu nanti akibat hukumnya bukan pemakzulan. Hukum pidana biasa gitu. Nah itu, ya, normatifnya begitu kalau angket itu."
"Tidak akan ada hasil angket presiden makzul, tidak bisa. Harus hanya rekomendasi bahwa penggunaan anggaran salah," terangnya.
Yaitu apabila di dalam rekomendasi tersebut disimpulkan bahwa terjadi korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara maka akan ada proses pidana dan proses etik.
"(Hasilnya) Harus hanya rekomendasi bahwa penggunaan anggaran salah, baru nanti kalau salah itu terkait dengan lima hal, korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, lalu ada tindak pidananya, dan ada pelanggaran etik, ya, itu baru proses sendiri pemakzulan."
"Yang itu diusulkan oleh 1/3 anggota DPR, sidang sekian lama, lalu pembentukan komisi, lalu sidang pleno dihadiri 2/3, keputusan disetujui 2/3, itu lama," tuturnya.
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa hak angket yang diwacanakan saat ini tak ada kaitannya dengan pemakzulan, tetapi bisa saja memiliki kaitannya dengan pidana.
"Oleh sebab itu, angket yang saat ini ndak ada hubungan langsung dengan pemakzulan."
Baca juga: Mahfud MD Sebut Sudah Pegang dan Baca Lebih dari 75 Halaman Naskah Akademik Hak Angket Pilpres 2024
"Tetapi bisa saja ada kaitan pidananya yang itu tidak terikat waktu Oktober atau kapan pun, kalau pidana itu kan lama kadaluarsanya," jelasnya.
Ma'ruf Berharap Hak Angket Tak Sampai Pemakzulan
Sementara itu, sebelumnya Wakil Presiden (Wapres), Maruf Amin, mengungkapkan bahwa hak angket merupakan salah satu hak istimewa DPR sebagai lembaga legislatif.
Oleh sebab itu, menurutnya hak angket bukan merupakan domain pemerintah. Ia menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada DPR.
“Hak angket itu kan urusannya parlemen, urusan DPR. Saya kira nanti apa yang mau dilakukan atau yang tidak dilakukan, itu ada di DPR sana."
"Karena itu, pemerintah nggak ikut melibatkan diri soal hak angket, itu sepenuhnya ada pada kewenangan DPR,” ungkap Wapres di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (07/03/2024).
Ketika ditanya mengenai tujuan digulirkannya hak angket apakah termasuk untuk memakzulkan presiden, Ma'ruf mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti.
Sekali lagi, ia menekankan hak angket itu bukan wewenang pemerintah.
Meski begitu, apabila nantinya DPR benar-benar menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024, ia berharap tidak sampai pada upaya pemakzulan presiden.
“Tentu saja saya tidak tahu itu, ya, itu urusannya DPR. Dan saya harapkan tidak sejauh itu, tidak sampai ke sana (pemakzulan presiden),” tuturnya.
Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah mengawal proses transisi pemerintahan agar berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis seperti pemilu-pemilu sebelumnya.
“Kita harapkan seperti biasanya kita berjalan dengan baik-baik saja, pergantian pemerintahan itu dengan baik-baik saja, tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan."
"Saya kira kita inginnya begitu, jadi aman-aman saja,” paparnya.
(Tribunnews.com/Deni/Rahmat Fajar Nugraha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.