Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Hak Angket Tidak Ada Kaitan Langsung dengan Pemakzulan Presiden

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, berbicara mengenai hak angket DPR. Ia menyebut hal ini tak terikat langsung dengan pemakzulan presiden.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Mahfud MD: Hak Angket Tidak Ada Kaitan Langsung dengan Pemakzulan Presiden
YouTube Kompas TV
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD. Ia menyebut hak angket DPR tak terikat langsung dengan pemakzulan presiden. 

TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, berbicara mengenai hak angket DPR.

Hak angket, menurut Mahfud MD, tak memiliki kaitan langsung dengan pemakzulan presiden.

Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menjelaskan karena dari sudut teknis prosedural kedua hal itu berbeda.

"Angket itu tidak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden karena dari sudut teknis prosedural berbeda."

"Bisa saja nanti, misalnya, angket menyimpulkan, satu telah terjadi penyalahgunaan anggaran negara. Yang kedua telah terjadi korupsi. Nah, kalau korupsi itu pemakzulan kan," kata Mahfud di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Jumat (8/3/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Namun, tentang pemakzulan itu, ia menyebut nanti panitianya sudah berbeda dan prosesnya itu lama.

Hak angket hanya akan merekomendasikan bahwa terjadi penggunaan anggaran yang tidak sesuai.

Berita Rekomendasi

"Nah, itu nanti dibentuk panitia pemakzulan lagi beda lagi dan itu lama. Mungkin ada indikasi tindak pidana, itu nanti akibat hukumnya bukan pemakzulan. Hukum pidana biasa gitu. Nah itu, ya, normatifnya begitu kalau angket itu."

"Tidak akan ada hasil angket presiden makzul, tidak bisa. Harus hanya rekomendasi bahwa penggunaan anggaran salah," terangnya.

Yaitu apabila di dalam rekomendasi tersebut disimpulkan bahwa terjadi korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara maka akan ada proses pidana dan proses etik.

"(Hasilnya) Harus hanya rekomendasi bahwa penggunaan anggaran salah, baru nanti kalau salah itu terkait dengan lima hal, korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, lalu ada tindak pidananya, dan ada pelanggaran etik, ya, itu baru proses sendiri pemakzulan."

"Yang itu diusulkan oleh 1/3 anggota DPR, sidang sekian lama, lalu pembentukan komisi, lalu sidang pleno dihadiri 2/3, keputusan disetujui 2/3, itu lama," tuturnya.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa hak angket yang diwacanakan saat ini tak ada kaitannya dengan pemakzulan, tetapi bisa saja memiliki kaitannya dengan pidana.

"Oleh sebab itu, angket yang saat ini ndak ada hubungan langsung dengan pemakzulan."

Baca juga: Mahfud MD Sebut Sudah Pegang dan Baca Lebih dari 75 Halaman Naskah Akademik Hak Angket Pilpres 2024

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas