Mahfud MD: Hak Angket Tidak Ada Kaitan Langsung dengan Pemakzulan Presiden
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, berbicara mengenai hak angket DPR. Ia menyebut hal ini tak terikat langsung dengan pemakzulan presiden.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
"Tetapi bisa saja ada kaitan pidananya yang itu tidak terikat waktu Oktober atau kapan pun, kalau pidana itu kan lama kadaluarsanya," jelasnya.
Ma'ruf Berharap Hak Angket Tak Sampai Pemakzulan
Sementara itu, sebelumnya Wakil Presiden (Wapres), Maruf Amin, mengungkapkan bahwa hak angket merupakan salah satu hak istimewa DPR sebagai lembaga legislatif.
Oleh sebab itu, menurutnya hak angket bukan merupakan domain pemerintah. Ia menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada DPR.
“Hak angket itu kan urusannya parlemen, urusan DPR. Saya kira nanti apa yang mau dilakukan atau yang tidak dilakukan, itu ada di DPR sana."
"Karena itu, pemerintah nggak ikut melibatkan diri soal hak angket, itu sepenuhnya ada pada kewenangan DPR,” ungkap Wapres di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (07/03/2024).
Ketika ditanya mengenai tujuan digulirkannya hak angket apakah termasuk untuk memakzulkan presiden, Ma'ruf mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti.
Sekali lagi, ia menekankan hak angket itu bukan wewenang pemerintah.
Meski begitu, apabila nantinya DPR benar-benar menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024, ia berharap tidak sampai pada upaya pemakzulan presiden.
“Tentu saja saya tidak tahu itu, ya, itu urusannya DPR. Dan saya harapkan tidak sejauh itu, tidak sampai ke sana (pemakzulan presiden),” tuturnya.
Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah mengawal proses transisi pemerintahan agar berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis seperti pemilu-pemilu sebelumnya.
“Kita harapkan seperti biasanya kita berjalan dengan baik-baik saja, pergantian pemerintahan itu dengan baik-baik saja, tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan."
"Saya kira kita inginnya begitu, jadi aman-aman saja,” paparnya.
(Tribunnews.com/Deni/Rahmat Fajar Nugraha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.