Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Strategi PDIP Sikapi Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Ganjar Koordinir Hak Angket, Mahfud Melalui MK

Mahfud MD mengungkap dua strategi yang akan ditempuh PDIP dalam menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024. Yakni melalui jalur hukum dan politik.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Strategi PDIP Sikapi Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Ganjar Koordinir Hak Angket, Mahfud Melalui MK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat menghadiri Hajatan Rakyat Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/2/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Mahfud MD mengungkap dua strategi yang akan ditempuh PDIP dalam menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024. Yakni melalui jalur hukum dan politik. Yakni jalur politik yang akan dikoordinir oleh Ganjar Pranowo dan jalur hukum yang akan dikoordinir oleh Mahfud. 

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto membantah tegas soal isu terbelahnya suara PDIP dalam mendukung wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Hanya saja menurut Hasto PDIP memang banyak melakukan pembicaraan sebelum benar-benar memutuskan untuk mendukung wacana hak angket ini.

"Tidak ada (terbelah). Hanya kami kan memang sering berbicara sebagai suatu proses politik yang sangat penting di DPR," kata Hasto saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).

Hasto pun meminta publik untuk tidak khawatir dan takut jika nantinya DPR akan benar-benar menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca juga: NasDem Nilai Pansus Kecurangan Pemilu Bisa Tambah Kekuatan DPR Wujudkan Hak Angket

Karena bagi Hasto, jika memang Pemilu 2024 berjalan dengan jujur dan adil, maka sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari penggunaan hak angket ini.

"Jadi banyak jalan terjal yang memang diciptakan karena sebenarnya enggak perlu takut terhadap penggunaan hak DPR ini."

"Karena ketika proses Pemilu ini berjalan dengan jujur, sebenarnya enggak pernah takut terhadap penggunaan hak ini," jelas Hasto.

Berita Rekomendasi

Diketahui, syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.

Baca juga: Ada Operasi Senyap untuk Ganjal Hak Angket?

Sementara, kursi dua partai pengusung Ganjar-Mahfud, yakni PDIP dan PPP di DPR belum mencapai batas minimal.

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD bertemu Ganjar dan TPN, Ini Dua Perintah Megawati Menyikapi Pemilu 2024.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)(WartakotaLive.com/Rusna Djanur Buana)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas