Soal Hak Angket, Anies: Tak Perlu Buru-buru, Kita Tunggu Saja Prosesnya
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, berbicara mengenai hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
"Teman-teman itu, baik tim 1 dan 3 itu bukan soal menang-kalah. Menang-kalah kan biasa. Ibu Mega sudah berapa kali kalah PDIP, NasDem juga kalah."
"Tapi bukan soal itu. Proses pemilu jangan terulang seperti ini. Itu concern (perhatian) kita," kata JK dalam tayangan ROSI di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (7/3/2024).
Lebih lanjut, pria berusia 81 tahun itu menegaskan, proses seperti Pemilu 2024 ini tak seharusnya terulang di kemudian hari.
"Kalau begini caranya terulang, dengan desakan, memakai aparat, kepala desa dipaksa untuk bagaimana mengkoordinasi masyarakat dengan dana yang besar. Negeri ini jadi apa nanti?" ungkapnya.
Sebagai informasi, syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2014.
Di situ dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan apabila didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.
Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
(Tribunnews.com/Deni/Fersianus Waku)