Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernah Dipecat sebagai Anggota DPD RI, Arya Wedakarna Kembali Melenggang ke Senayan

Perolehan suara Arya Wedakarna sebagai caleg DPD berada di urutan kedua terbesar dari Provinsi Bali.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pernah Dipecat sebagai Anggota DPD RI, Arya Wedakarna Kembali Melenggang ke Senayan
MPR RI
I Gusti Arya Wedakarna 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional untuk DPD RI pada Minggu (10/3/2024).

Dalam pembacaan rekapitulasi oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, caleg DPD RI nomor urut 17, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendratta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna meraih 378.300 suara.

Perolehan suara Arya Wedakarna sebagai caleg DPD berada di urutan kedua terbesar dari Provinsi Bali.

Suara Arya kalah dari Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang menempati posisi pertema dengan perolehan 494.698 suara.

Sementara, di posisi ketiga ada Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik dengan 377.152 suara.

Di posisi keempat ada I Komang Merta Jiwa denagn 363.440 suara.

Berita Rekomendasi

Ada pun berdasarkan pasal 196 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berbunyi: Jumlah Kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 empat.

Baca juga: Caleg NasDem Mantan Napi Pencabulan Anak Terpilih Lagi Jadi Anggota DPRD Pandeglang

Berikut hasil rekapitulasi suara nasional DPD RI 

1. Agung Bagus Arshadana Linggih 113.367

2. Ainun Ni'am 54,241

3. Bambang Santoso 131.876

4. Gede Suardana 50.619

5. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra 494.698

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas