Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peroleh 378 Ribu Lebih Suara, Arya Wedakarna Senator Bali yang Dipecat Berpeluang Lolos ke Senayan

Dengan begitu berdasarkan perolehan tersebut, Arya dipastikan bakal kembali melenggang ke Senayan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Peroleh 378 Ribu Lebih Suara, Arya Wedakarna Senator Bali yang Dipecat Berpeluang Lolos ke Senayan
Tribun Bengkulu
Anggota DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna. 

"Pada tanggal 22 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024," kata Ari kepada Tribunnews.com, (29/2/2024).

Ari mengatakan Presiden menerbitkan Keppres tersebut sebagai tindak lanjut surat dari Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti yang berisi usulan pemberhentian Arya Wedakarna.

"Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024," katanya.

Ari mengatakan berdasarkan Undang-Undang MD3, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI.

Sebelumnya BK DPD RI memberhentikan Arya Wedakarna dari Anggota DPD RI. Arya diberhentikan setelah adanya pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik. Pemberhentian tersebut diputuskan pada Sidang Paripurna DPD RI Ke-8 awal Februari 2024.

Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti mengatakan Arya atau AWK dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Nah itu sudah kita serahkan kepada BK," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

BERITA REKOMENDASI

"Sah (pemecatan AWK), sudah di paripurna hari ini. Sah," lanjut La Nyalla.

Dijelaskan juga oleh LaNyalla bahwa AWK telah beberapa kali melakukan pelanggaran.

"Dan memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas