Rekapitulasi Suara Nasional KPU, Bawaslu Soroti Ada Persoalan yang Belum Selesai di Tingkat Daerah
Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menyoroti jalannya proses rekapitulasi suara nasional yang dilaksanakan KPU RI.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menyoroti jalannya proses rekapitulasi suara nasional yang dilaksanakan KPU RI.
Ia menemukan, masih adanya persoalan yang seharusnya sudah selesai pada rekapitulasi suara di tingkat daerah, namun nyatanya masih dibahas di level nasional.
Salah satu persoalan yang muncul, misalnya terkait perbedaan hasil perolehan suara.
"Memang ada beberapa masalah yang harus diselesaikan. Termasuk terkait dengan perbedaan hasil yang seharusnya sudah diselesaikan di tingkat daerah, apalagi tingkat kabupaten/kota, kecamatan, itu dipersoalkan di tingkat nasional," kata Herwyn, usai menghadiri rapat pleno rekapitulasi suara di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Senin (11/3/2024).
Meski demikian, Herwyn mengaskan, Bawaslu tetap berupaya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, agar mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya.
Baca juga: KPU Targetkan Rekapitulasi PSU di Kuala Lumpur Selesai pada 13 Maret 2024
Karena itu, ia menyampaikan, Bawaslu terbuka menerima pelaporan-pelaporan.
Hal itu, katanya, harus dilakukan supaya secepatnya bisa ditangani Bawaslu.
"Bawaslu tadi sudah menyampaikam bahwa membuka ruang untuk pelaporan dan nanti kita selesaikan dengan cepat, supaya nantinya sebelum penetapan nasional, kita sudah tahu apa yang dipersoalkan itu, terbukti atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melanjutkan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara nasional pukul 20.30 WIB malam ini. Sebelumnya proses rekapitulasi diskors sekira pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Rekapitulasi KPU Kalbar: Ada TPS Semua Pemilih Coblos Caleg Demokrat, Orang Meninggal Ikut Memilih
"Rencananya malam ini akan dilanjutkan skors nanti dicabut pukul 20.30 untuk NTT, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Jawa Tengah," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/3/2024).
Rencananya proses rekapitulasi dilanjutkan dengan menggunakan satu panel di Ruang Sidang Utama KPU RI.