Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Timnas AMIN Soal Saksi Paslon 01 Tolak Tanda Tangani Rekapitulasi di Sumsel Hingga Jatim

Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan menjelaskan, hal itu berdasarkan instruksi dari Co-captain Timnas AMIN Sudirman Said.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penjelasan Timnas AMIN Soal Saksi Paslon 01 Tolak Tanda Tangani Rekapitulasi di Sumsel Hingga Jatim
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ilustrasi pelaksanaan rekapitulasi suara Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menolak menandatangani rekapitulasi hasil pilpres di Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Sumatera Selatan.

Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan menjelaskan, hal itu berdasarkan instruksi dari Co-captain Timnas AMIN Sudirman Said.

"Sesuai dengan Instruksi Co-captain Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Sudirman Said, Timnas AMIN telah menginstruksikan kepada para saksi-saksi paslon AMIN di pelbagai tingkatan untuk menolak hasil rekapitulasi perolehan suara di Pilpres 2024," kata Iwan kepada wartawan Selasa (12/3/2024).

Iwan mengungkapkan, instruksi untuk menolak menandatangani rekapitulasi hasil pilpres itu bagian untuk menyiapkan berbagai hal teknis untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu juga hal tersebut bisa digunakan untuk mengajukan hak angket kecurangan pemilu.

"Kami hanya memastikan Timnas AMIN sedang menyiapkan pelbagai hal teknis untuk mengajukan sengketa ke MK," ucap dia.

Berita Rekomendasi

"Pelbagai rancangan bahan-bahan dari Timnas AMIN ke MK itu bisa digunakan untuk mendukung pengajuan hak angket," tandasnya.

KPU Sumsel Ungkap Keberatan Saksi Paslon 01 Tandatangani Berita Acara, Permasalahkan Pencalonan Prabowo-Gibran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, adanya keberatan saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies-Cak Imin untuk menandatangani berita acara dan D Hasil Provinsi.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, di dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Senin (11/3/2024).

Andika membacakan catatan kejaian khusus untuk provinsi Sumatera selatan jenis pemilu presiden dan wapres.

"Kejadian khusus keberatan saksi pasangan calon nomor urut 1 tidak bersedia menandatangani berita acara dan D Hasil Provinsi," kata Andika, dalam rapat, Senin ini.

Ia menjelaskan, saksi tersebut beralasan bahwa paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran diduga melanggar batas usia cawapres.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas