Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies: Bila Tidak Menang Pilpres 2024, maka di Luar Pemerintahan

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, berbicara soal situasi usai pemenang Pilpres 2024 nanti ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Anies: Bila Tidak Menang Pilpres 2024, maka di Luar Pemerintahan
AFP/BAY ISMOYO
Kandidat presiden Anies Baswedan menunjukkan jarinya yang berlumuran tinta setelah memberikan suaranya untuk memilih dalam pemilihan presiden dan legislatif Indonesia di sebuah TPS di Jakarta pada 14 Februari 2024. Anies Baswedan berbicara soal situasi usai pemenang Pilpres 2024 nanti ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Photo by BAY ISMOYO / AFP) 

Kesewenangan itu, sambungnya, memaksakan kebijakan-kebijakannya melalui kelompok-kelompok pendukung yang terkonsentrasi pada kelompok pro-pemerintah.

“Akhirnya parlemen tidak bisa bekerja menjadi kekuatan penyeimbang yang menjalankan fungsi pengawasan dengan efektif,” katanya.

Oposisi diperlukan supaya tak kembali terjadi fenomena seperti 2019 silam.

Saat itu kekuatan kontrol di parlemen sangat lemah dan diikuti dengan lahirnya banyak legislasi kontroversial.

“Misalnya Undang-Undang Minerba,Undang-Undang MK, revisi Undang-Undang KPK, Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.

Atas dasar itu, dibutuhkan komitmen dari partai-partai pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranoow-Mahfud MD untuk mengambil peran sebagai oposisi.

Nantinya, mereka diharapkan akan bertindak sebagai kekuatan penyeimbang terhadap pemerintah atau presiden terpilih.

Berita Rekomendasi

“Bukan untuk menggerogoti legitimasi. Tapi justru untuk menjaga pemerintahan agar tetap berjalan pada koridor dan relnya,” ungkapnya.

Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024

KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Proses penghitungan suara diketahui telah berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.

Tahap selanjutnya, yaitu rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan hingga Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.

Lalu dilanjutkan penetapan hasil Pemilu 2024.

Berikut jadwal dan tahapan pemungutan suara hingga penetapan hasil Pemilu 2024:

    • Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024.
    • Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024.
    • Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu 20 Maret 2024.
    • Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Siap Ada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024, Anies: Jangan Sampai Tidak Tahan Oposisi.

(Tribunnews.com/Deni/Rahmat Fajar Nugraha)(WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas