Berpotensi Cacat Formil, Mendagri Tak Khawatir UU Daerah Khusus Jakarta Nantinya Digugat ke MK
Ketua Baleg DPR berharap Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 4 April 2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, tidak khawatir Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta nantinya bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab jika disahkan, UU Daerah Khusus Jakarta berpotensi cacat formil lantaran proses pengesahannya melewati batas yang sudah diperintahkan UU Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: Baleg DPR Berharap RUU DKJ Disahkan 4 April 2024
"Semua untuk masalah judical review adalah hak. Hak yang kita enggak boleh halangi ya, karena ingin mempertanyakan isi subtansi juga boleh, mempermasalahkan masalah formil juga boleh ya nanti kita hadapi, kita jelaskan," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Ada pun, seharusnya UU DKJ diselesaikan dua tahun setelah UU IKN disahkan, atau pada 15 Februari 2024 lalu.
Tito menegaskan pemerintah siap untuk menghadapi jika ada gugatan terhadap UU DKJ.
Baca juga: DPD RI Usul Wapres Dipertimbangkan Punya Kewenangan Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ
"Yan penting saya kira niat baiknya sebagai konsekuensi adanya UU IKN yang sudah disepakati oleh DPR, pemerintah, DPD disahkan 2022 yang lalu, artinya ibu kota akan pindah ke sana maka otomatis status Jakarta mau diapain?" ucap Tito.
"Enggak mungkin juga ibu kota kan, maka revisi UU DKJ harus dilaksanakan, seperti apa DKJ? Sudah ada konsepnya nanti dibahas dengan DPR dengan DPD, begitu disepakati kalau nanti ada yang mempermasalahkan masalah formilnya ya enggak apa-apa, kita akan tanggapi juga," lanjutnya.
Untuk diketahui, Baleg DPR menargetkan pengesahan RUU DKJ menjadi UU pada 4 April 2024.
Tito memastikan pembahasan RUU DKJ bakal melibatkan seluruh pihak, termasuk warga Jakarta.
"Draft RUU ini sebagian dari kita kemarin baru kita serahkan pada DPR, kemudian melakukan juga mendapat masukan dari berbagai stakeholder," ucap dia.
"Badan musyawarah betawi, tokoh-tokoh masyarakat betawi, pengusaha, asosiasi-asosiasi semua diundang. Di tingkat pemerintah ada, di tingkat DPR ada. Kalau masih ada yabg kurang, nanti dari tim Panja bisa saja mengundang," pungkasnya.
Baca juga: Bahas RUU DKJ Bersama Baleg DPR, Mendagri Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Baleg DPR Harap RUU DKJ Disahkan pada 4 April 2024
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas berharap Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 4 April 2024.
Supratman mengatakan, Baleg DPR akan membahas mengenai RUU DKJ sejak hari ini hingga 3 April 2024.
"Akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja. Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR," kata Supratman di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Supratman menyampaikan itu di hadapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan perwakilan DPD.
"Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima pak ya. Pemeirntah, DPD, dan teman-teman DPR. Bisa ya," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.