Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PAN dan IPW Tak Yakin TPN Bakal Hadirkan Kapolda Jadi Saksi dalam Gugatan Pilpres di MK

PAN dan IPW ragukan TPN Ganjar-Mahfud yang bakal bawa saksi seorang Kapolda untuk bersaksi di sidang MK dalam gugatan hasil pemilu 2024.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in PAN dan IPW Tak Yakin TPN Bakal Hadirkan Kapolda Jadi Saksi dalam Gugatan Pilpres di MK
Igman Ibrahim
Henry Yosodiningrat - Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengatakan bakal membawa saksi seorang kepala kepolisian daerah (Kapolda) di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu). Hal iu diragukan PAN dan IPW. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan capres dan cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan membawa saksi seorang kepala kepolisian daerah (Kapolda) di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengatakan Kapolda itu nantinya bakal menjadi saksi terkait pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.

Henry menuturkan, TPN memiliki bukti bahwa ada kepala desa yang diintimidasi oleh pihak kepolisian. 

"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan,” kata Henry dalam siaran pers TPN Ganjar-Mahfud, Senin (11/3/2024).

Sementara itu keterlibatan Kapolda dalam sidang MK diragukan oleh beberapa pihak.

Di antaranya, oleh Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo.

"Membawa kapolda sebagai saksi? Weleh-weleh hehe. Secara logika, saya meragukannya," kata Drajad kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

Berita Rekomendasi

Drajad menjelaskan soal kapasitas pihak kepolisian dalam urusan pemilu. 

Ia mengatakan bahwa kapolda seharusnya bertanggungjawab jika terjadi dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di wilayah tugasnya.

"Karena, jika memang ada Kapolda yang menyaksikan pelanggaran TSM di wilayahnya, bukankah dia berwenang dan punya pasukan untuk mencegah bahkan menindak pelanggaran itu?" ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa menggugat hasil pemilu ke MK adalah sebuah hak konstitusional seluruh pihak. 

Baca juga: TKN Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Tak Risau TPN Bawa Kapolda Jadi Saksi

Namun, gugatan itu, kata Drajad, memerlukan bukti yang rigid. 

"Ini berdasarkan pengalaman sebagai unsur pimpinan PAN sejak 2010," ungkapnya.

Menurut Drajad, untuk membuktikan kata masif saja, jika selisih suaranya tidak besar, bukti yang dibutuhkan sangat banyak. 

"Apalagi jika selisih suaranya sangat telak seperti dalam Pilpres 2024. Belum lagi untuk kata terstruktur dan sistematis," ucapnya.

IPW Singgung soal Perizinan 

Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) juga turut meragukan kehadiran Kapolda dalam sidang MK nanti. 

"Saya tidak yakin bahwa akan ada Kapolda yang bersaksi," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Rabu (13/3/2024).

Menurut Sugeng, pimpinan Polri pun tak bakal memberi izin bagi para Kapolda yang nantinya akan diminta untuk menjadi saksi.

Sebab, kata Sugeng, struktur Polri bersifat komando, sehingga tidak mungkin ada izin untuk anggota memberi saksi di persidangan. 

"Karena struktur Polri yang bersifat Komando tidak memungkinkan ada izin untuk seorang anggota memberi ketrangan saksi di persidangan. Kalau hadir tanpa izin namanya insubordinasi."

"Nilai taat perintah pimpinan sudah menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi," jelasnya. 

Kata Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko hanya menyebutkan komitmen Polri yakni dengan patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku.

"Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat."

"Tentunya, ini perlu diketahui sebagai garis besarnya," kata Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini kembali menyinggung dan menekankan soal netralitas di tubuh Korps Bhayangkara sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Dalam rangka mewujudkan demokrasi, memelihara dan menjaga profesionalisme polri tentu dalam memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat."

"Artinya, komitmen ini bersikap netral. Polri bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan Pemilu 2024," sambungnya.

Di sisi lain, Trunoyudo juga menyinggung soal peran Polri dalam Pemilu hanyalah untuk menjaga keamanan agar kontestasi tersebut berjalan dengan aman.

"Hal tersebut juga dilaksanakan untuk memberikan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman dan damai kemudian juga sejuk," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku/Abdy Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas