Raih Kemenangan di Jawa Tengah, Gibran: Kita Tunggu Sampai Tanggal 20 Saja
Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berhasil meraih kemenangan wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih kemenangan wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Berdasarkan rekapitulasi suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prabowo-Gibran mendapatkan 12.096.454 suara
Kemudian, posisi kedua ditempati oleh pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan 7.827.335 suara.
Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berada di posisi terakhir dengan 2.866.373 suara.
Menanggapi kemenangan di Jawa Tengah ini, Gibran enggan memberikan banyak komentar.
Ia hanya meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi KPU pada 20 Maret 2024 nanti.
“(Kemenangan di Jawa Tengah) Ya kita tunggu sampai tanggal 20. Kita tunggu sampai tanggal 20 saja. Belum selesai semua. Ditunggu selesai semua,” terangnya saat ditemui di kantornya, Rabu (13/4/2024), dilansir TribunSolo.com.
Sambil menunggu pengumuman resmi dari KPU, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini ingin fokus menyelesaikan beberapa pekerjaan sebagai Wali Kota Solo.
“Tanggal 20 kita tunggu. Saiki aku ngrampungke gawean (sekarang aku menyelesaikan pekerjaan) Wali Kota sik (dulu),” jelasnya.
Sebelumnya, keunggulan Prabowo-Gibran di Jateng disampaikan Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam rapat rekapitulasi nasional di KPU, Jakarta, Senin (11/3/2024).
Handi mengatakan, dalam proses rekapitulasi berjenjang di provinsi, saksi dari Anies dan Ganjar sempat menyatakan keberatan.
Baca juga: Prabowo Menang Telak di Kandang Banteng Jawa Tengah, Pengamat Ungkit Peran Jokowi
Para saksi tersebut tidak mau menandatangani formulir D.Hasil Pilpres 2024.
"(Ada) keberatan dari saksi paslon 01 dan 03 tidak mau tandatangan formulir d hasil PPWP," ujarnya.
Sebagai informasi, jumlah pengguna hak pilih di Jateng sebanyak 23.475.811 pemilih sesuai dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah.
Dengan rincian, jumlah surat suara sah ada 22.790.162 dan surat suara tidak sah sebanyak 685.649.
Pandangan Pengamat
Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai kemenangan Prabowo-Gibran di Jateng tak lepas dari faktor Presiden Jokowi.
Ia menyebut sosok Jokowi lebih diterima oleh warga Jawa Tengah dibandingkan Ganjar Pranowo maupun Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
"Namun Ganjar dan Megawati (PDIP) tampaknya kalah dengan sosok Jokowi di Jawa Tengah."
"Jokowi terlihat lebih diterima warga Jawa Tengah daripada Ganjar dan Megawati," kata Jamiluddin saat dimintai tanggapannya, Selasa (12/3/2024).
Menurutnya, hal ini tak terlepas dari seringnya Jokowi berkunjung ke Jateng.
Selama kunjungan tersebut, sambung Jamiluddin, Jokowi disambut warga Jateng dengan suka cita dan hal itu membekas hingga Pemilu 2024.
"Ketika warga Jawa Tengah mengetahui Jokowi mendukung Prabowo-Gibran, maka sontak mereka mengalihkan dukungan dari Ganjar-Mahfud ke pasangan pilihan Jokowi. Di sini magnit Jokowi lebih kuat daripada Ganjar dan Megawati."
"Jadi, Ganjar dan PDIP kalah hebat dengan Jokowi. Hal ini menyebabkan Ganjar dan Megawati tak mampu menjaga basis suaranya di Jawa Tengah," tuturnya.
Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024
KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Proses penghitungan suara diketahui telah berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.
Tahap selanjutnya, yaitu rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan hingga Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.
Lalu dilanjutkan penetapan hasil Pemilu 2024.
Berikut jadwal dan tahapan pemungutan suara hingga penetapan hasil Pemilu 2024:
- Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Prabowo-Gibran Sapu Bersih Menang 16 Provinsi, Gibran Tak Mau Banyak Komentar.
(Tribunnews.com/Deni/Rizki Sandi Saputra)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)