Eks PPLN Kuala Lumpur Mengaku Tak Tahu Kalau Jadi Tersangka Mark Up DPT, Klaim Diganti Sejak 2023
Eks PPLN Masduki Khamdan Muchamad alias MKM mengaku tidak mengetahui dirinya menjadi tersangka dalam kasus penggelembungan atau mark up DPT
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Masduki Khamdan Muchamad alias MKM mengaku tidak mengetahui dirinya menjadi tersangka dalam kasus penggelembungan atau mark up daftar pemilih tetap (DPT).
Dia baru menyadari menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) melalui media sosial.
"Yang bersangkutan mengetahui dirinya menjadi tersangka dari pemberitaan media sosial dan kemudian menghubungi Penyidik Bareskrim Polri (untuk menyerahkan diri)" kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
MKM mengaku telah meninggalkan Kuala Lumpur pada 2023 sejak ada permasalahan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih).
"Dan telah diganti oleh saudara Kholis posisinya di PPLN Kuala Lumpur. Selanjutnya yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan info dan berita dari Kuala Lumpur terkait pelaksanaan pemilu 2024," ungkapnya.
Setelah menyerahkan diri, lanjut Djuhandani, tersangka menjalani prosedur yang ada dan langsung diserahkan ke jaksa untuk menjalani sidang.
"Setelah menyerahkan diri, oleh penyidik dibuatkan Berita Acara Penyerahan Diri, pemeriksaan kesehatan serta pengambilan foto dan sidik jari, selanjutnya diserahkan kepada JPU untuk mengikuti sidang di PN Jakpus," tuturnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu berupa penambahan jumlah pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan status tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 28 Februari 2024.
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlah (tersangka). (Per hari ini) 7 tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Tujuh tersangka tersebut diketahui berinisial UF, PS, APR, AKH, TOCR, DS, dan MKM. Namun, MKM sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya menyerahkan diri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca juga: Jadi Tahanan Kota, Tersangka PPLN Kuala Lumpur Disidang Pekan Depan
Adapun, kata Djuhandani, enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
Sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.