Daftar Caleg Dapil Jatim VII Diprediksi Lolos DPR RI, Ada Ibas hingga Istri Bupati Trenggalek
Inilah 8 caleg dapil Jatim VII yang diprediksi lolos ke senayan menjadi anggota DPR RI, ada Ibas hingga istri Bupati Trenggalek Novita Hardini.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
3. PKB (1 kursi)
- Iman Sukri: 119.702 suara
4. Gerindra (1 kursi)
- Supriyono: 72.792 suara
5. Golkar (1 kursi)
- Ali Mufti: 76.877 suara
8. PKS (1 kursi)
- Riyono: 38.525 suara
Untuk diketahui, dari delapan caleg yang diprediksi lolos ke DPR RI tersebut, empat di antaranya adalah wajah baru.
Mereka adalah Novita Hardini, Budi Sulistyo Kanang, Iman Sukri, dan Riyono.
Perolehan Suara Parpol di Dapil Jatim VII
- PKB: 286.975 suara
- Partai Gerindra: 233.133 suara
- PDIP: 444.112 suara
- Partai Golkar: 217.707 suara
- Partai NasDem: 123.060 suara
- Partai Buruh: 6.906 suara
- Partai Gelora: 31.878 suara
- PKS: 143.054 suara
- PKN: 1.726suara
- Partai Hanura: 10.965. suara
- Partai Garda: 4.800 suara
- PAN: 117.699 suara
- PBB: 1.970 suara
- Partai Demokrat: 476.618 suara
- PSI: 51.892 suara
- Partai Perindo: 16.479 suara
- PPP: 31.418 suara
- Partai Ummat: 5.145 suara
Diketahui jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 2.494.661.
Dengan rincian suara sah 2.205.537 dan suara tidak sah 289.124.
Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024
KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Proses penghitungan suara diketahui telah berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.
Tahap selanjutnya, yakni rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan hingga Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.
Baru kemudian, penetapan hasil Pemilu 2024.
Berikut jadwal dan tahapan pemungutan suara hingga penetapan hasil Pemilu 2024:
- Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian)