Parpol Koalisi Perubahan Pertimbangkan Usulkan Hak Angket DPR Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim, mengatakan partainya bersama PKB dan PKS mulai mempertimbangkan untuk mengusulkan hak angket.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim, mengatakan partainya bersama PKB dan PKS mulai mempertimbangkan untuk mengusulkan hak angket DPR RI soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hermawi mengatakan keputusan itu didapat berdasarkan keresahan yang ada.
"Karena sekarang ini sudah banyak suara-suara mengatakan kenapa lambat dan segala macam. Tadi kita terpikir satu alternatif, terpikir satu alternatif yang nanti kita akan laporkan kepada pimpinan, kalau saling menunggu, mengapa kita tidak memulai saja," ujar Hermawi kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024).
Hermawi menyampaikan ketiga partai Koalisi Perubahan sudah cukup untuk mengusulkan hak angket agar bisa digulirkan di Senayan, karena total jumlah kursi ketiga parpol tersebut lebih dari 25.
Namun, Hermawi mengatakan pihaknya tetap berharap akan berjumpa dengan PDIP yang nantinya sama-sama mengusulkan hak angket dalam sidang paripurna di DPR.
Baca juga: DPR Lamban Urus Hak Angket, Pengamat Refly Harun Dukung Ide Pengadilan Rakyat
"Ide ini kalau diterima kami berharap bertemu PDIP di paripurna. Artinya begini, kita ya rasional kalau kami terus yang maju hanya kami bertiga ini nggak bakal menang, sebaliknya juga kalau PDIP sendiri yang maju nggak bakal menang," ujarnya.
Menurutnya, jika Koalisi Perubahan hanya menanti langkah PDIP sebagai partai inisiator hak angket, maka hak istimewa DPR itu tidak akan jadi digulirkan.
"Kita berharap di paripurna kita bertemu dan meneguhkan kembali komitmen dengan PDIP. Kita mengerti PDIP partai besar, mereka juga sibuk menunggu macam mengurus macam-macam. Kita yang tak sebesar PDIP saja sibuknya luar biasa," katanya.
Baca juga: Soal Hak Angket DPR, Pengamat Yakini Akan Kembali Bergulir Setelah Hasil Pemilu 2024 Diumumkan KPU
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI hingga kini belum juga mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang mengungkapkan, partainya masih berkomunikasi untuk merealisasikan pengajuan hakangket.
"Kita juga sedang melakukan percakapan-percakapan lintas fraksi, lintas partai," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Junimart enggan mengungkapkan jumlah tanda tangan yang telah terkumpul, sebagai syarat pengajuan hak angket.
Dia meminta semua pihak untuk menunggu proses untuk merealisasikan hak angket tersebut.
"Itu bukan menjadi ukuran. Kalau tidak memenuhi kuota juga enggak bisa. Kita lihat aja nanti. Kita menunggu aja," ucap Junimart.
Junimart menambahkan, bahwasanya hak angketmerupakan hak dari para anggota DPR RI.
Sebab itu hak angket ini merupakan bentuk fungsi pengawasan para anggota DPR.
"Kan angket itu adalah untuk melakukan fungsi pengawas. Fungsi mengkritisi. Bukan fungsi untuk membatalkan," pungkasnya.