Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua KPU Arief Budiman: Kecurangan Suara di Pemilu Mudah Dibaca

Indikasi kecurangan itu bisa dilihat apabila sistem pemilu pasca pencoblosan dijalankan dengan baik

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Ketua KPU Arief Budiman: Kecurangan Suara di Pemilu Mudah Dibaca
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman di Kantor Tribun Network, Jakarta, Jumat (15/3/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan membaca kecurangan pemilu sebetulnya bisa dilakukan dengan
mudah.

Indikasi kecurangan itu bisa dilihat apabila sistem pemilu pasca pencoblosan
dijalankan dengan baik

Arief memberi contoh kasus yang patut dicurigai semisal KPU daerah lambat
mengupload data C.Hasil ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Kecurigaan itu seharusnya bisa langsung terbaca apalagi penghitungan di KPU
daerah mayoritas sudah selesai mengupload form C Hasil.

“Pernah saya punya pengalaman jadi rata-rata dalam suatu waktu daerah lain
angkanya sudah 60 persen sampai 70 persen. Ini satu kabupaten 5 persen saja
belum masuk,” ungkap Arief dalam podcast bertajuk Utak-Atik Perolehan Suara
Parpol dan Caleg Hasil Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Kantor Tribun Network,
Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Kala itu, Arief langsung mengirim tim untuk mengecek problemnya.

Sekali waktu, dia pun pernah langsung menyambangi KPU daerah agar data segera
diupload.

Berita Rekomendasi

“Begitu saya datang benar ternyata dokumen teronggok di pojokan ruangan belum
diupload. Saya perintahkan upload sekarang, mereka langsung bekerja,” tuturnya.

Masalah dari keterlambatan itu disebabkan beberapa faktor bisa karena akibat
jaringan atau kurangnya kualitas SDM.

“Kita bisa melihat juga mana yang sudah diupayakan tapi belum masuk. Jadi begitu
sudah diupload datanya itu langsung naik persentase rekapitulasi tiga hari selesai,”
tukasnya.

Arief menambahkan C.Hasil sebetulnya menjadi kewajiban dari penyelenggara
pemilu KPPS memberikan kepada saksi.

Apabila partai tidak memiliki saksi maka di tingkat kecamatan saksi partai bisa
meminta.

Hal itu pun diwajibkan kepada KPU untuk memberikan formulir C.Hasil.

Artinya jika semua punya C-hasil dan asumsinya daerah itu terjadi kecurangan,
sebetulnya orang-orang yang punya data sudah tahu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas