DPR Cecar Mensos Risma soal Bombardir Bansos Jelang Pencoblosan
Esti mengatakan, Kementerian Sosial (Kemensos) yang dipimpin Tri Rismaharini harus bisa memastikan masifnya penyaluran bansos menjelang pencoblosan ta
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PDIP, My Esti Wijayati meminta penjelasan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini terkait penyaluran paket bantuan sosial (bansos) menjelang hari pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu.
Hal ini disampaikan Esti dalam rapat kerja Komisi VIII dan Menteri Sosial di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Esti mengatakan, Kementerian Sosial (Kemensos) yang dipimpin Tri Rismaharini harus bisa memastikan masifnya penyaluran bansos menjelang pencoblosan tak menyalahi aturan.
“Saya kira forum ini bisa dipakai untuk menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Kemensos sungguh sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku termasuk dalam tata kelola keuangan,” kata Esti.
Menurut anggota daerah pemilihan (dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini, Kemensos harus menjelaskan hal tersebut.
“Bombardir bansos yang mengalir tiada henti belum habis yang satu datang yang satu, belum habis yang kedua datang yang ketiga. Walaupun saya sedikit mengetahui bahwa tidak semuanya itu dari Kemensos,” ujar Esti.
Esti menyebut, pada November-Desember 2023 lalu, pemerintah menyalurkan bansos berupa program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT) hingga BLT el nino.
Namun, pada Januari dan Februari 2024, PKH dan BPNT kembali dikeluarkan. Dia mengkritisi lantaran pada 2022 dan 2023 kedua bantuan itu dikeluarkan awal Maret.
Baca juga: Ketua MK: Besok Kami Sudah Siap Terima Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024
Esti pun meminta agar penyaluran bansos seperti bisa dievaluasi agar tidak digunakan dalam kontestasi Pilkada.
“Supaya yang terlihat dengan kasat mata di masyarakat ini tidak kemudian terulang nanti di Pilkada dengan menggunakan pola yang sama sebelum coblosan, gubernur, bupati, wali kota incumbent menggelontorkan yang sama,” imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.