Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, 7 PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 Bulan Penjara
Jaksa menuntut 7 Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dengan pidana penjara 7 bulan dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Febri Prasetyo
Secara umum, pertimbangan memberatkan dalam tuntutan para terdakwa ialah tidak menyelenggarakan pemilu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Hal-hal yang memberatkan: Para terdakwa selaku penyelenggara pemilihan umum seharusnya menyelenggarakan pemilu sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpang," kata jaksa.
Khusus terdakwa 7, Masduki, jaksa menilai bahwa dia telah menyalah gunakan kewenangannya dalam perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kuala Lumpur.
"Sehingga terdapat Pantarlih luar negeri Kuala Lumpur fiktif yang menyebabkan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih atau tugas Pantarlih mencocokan data pemilih di Kuala Lumpur tidak maksimal," katanya.
Lalu khusus untuk Masduki pula, statusnya yang sempat menjadi DPO turut menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan ini.
Adapun untuk pertimbangan meringankan, jaksa menilai bahwa hasil dari rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU RI atas rekomendasi Bawaslu RI dan dilaksanakan pemungutan suara ulang.
Kemudian para terdakwa juga sudah dinonaktifkan dari posisinya sebagai PPLN Kuala Lumpur.
Mereka juga, kecuali terdakwa 7, Masduki dinilai kooperatif selama proses hukum.
"Para terdakwa kecuali terdakwa 7 kami nilai kooperatif dan tidak berbelit-belit sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai tingkat persidangan," ujar jaksa.
Untuk meringankan pula, jaksa mempertimbangkan status para terdakwa yang mayoritas merupakan mahasiswi S-3 di Malaysia.
Kemudian tanggungan keluarga juga turut menjadi pertimbangan meringankan bagi mereka.
"Para terdakwa kecuali terdakwa 2 dan terdakwa 3 mempunyai tanggungan keluarga istri dan anak."
Sebelumnya, dalam perkara ini diketahui ketujuh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024.
Mereka diduga telah memalsukan data dan daftar pemilih untuk wilayah Kuala Lumpur.
"Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan," kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
(Tribunnews)