Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekapitulasi Suara Tersisa 3 Provinsi, KPU Kemungkinan Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya akan langsung mengumumkan hasil Pemilu 2024 ketika rekapitulasi semua provinsi selesai dilakukan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rekapitulasi Suara Tersisa 3 Provinsi, KPU Kemungkinan Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya akan langsung mengumumkan hasil Pemilu 2024 ketika rekapitulasi semua provinsi selesai dilakukan.

Kemungkinan besar rekapitulasi penghitungan suara nasional Pemilu 2024 akan selesai hari ini, Selasa (19/3/2024).

Hanya tersisa 3 provinsi yang belum yang belum dilakukan rekapitulasi tingkat nasiona, yakni Papua Induk, Papua Pegunungan, dan Maluku.

Kemungkinan rekapitulasi di tiga provinsi itu akan selesai hari ini.

”Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Rekapitulasi Pilpres KPU Jabar: Prabowo-Gibran Unggul, Raih 16,8 Juta Suara

KPU sebenarnya punya batas waktu hingga 20 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi.

Namun, jika proses rekapitulasi sudah selesai sebelum batas waktu yang ditentukan, KPU dapat langsung mengumumkan hasil Pemilu nasional.

Berita Rekomendasi

"Sebagaimana Pemilu 2019, batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019," ucapnya.

Baca juga: KPU Bakal Umumkan Capres dan Cawapres Terpilih Setelah Rekapitulasi Suara Nasional Rampung

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jatuh pada tanggal 15 Februari hingga 2 Maret 2024.

Selanjutnya, rekapitulasi berlanjut di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari sampai 5 Maret 2024.

Kemudian pada 19 Februari hingga 10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi.

Setelah itu, berlanjut di tingkat nasional dimulai 22 Februari sampai 20 Maret yang dilakukan KPU RI.

Kemarin KPU telah menyelesaikan rekapitulasi pemungutan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur dalam pemungutan suara ulang (PSU).

Selain itu, KPU juga telah menyelesaikan rekapitulasi provinsi Jawa Barat dan Papua Barat Daya. Dengan demikian KPU telah menyelesaikan rekapitulasi 35 provinsi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas