Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Sengketa Hasil Pilpres 2024, Bivitri Harap MK Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator

Menurutnya MK memang tidak pernah menyentuh urusan dugaan kecurangan yang bersifatnya struktur dan masif.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Soal Sengketa Hasil Pilpres 2024, Bivitri Harap MK Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti di Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti berharap Mahkamah Konstitusi (MK) keluar dari metode hitung-hitungan dalam menyelesaikan sengketa pemilu nantinya.

Diketahui KPU dijadwalkan akan menyelesaikan hasil perhitungan suara nasional Pemilu 2024 pada 20 Maret besok.

Baca juga: Suara Prabowo-Gibran Ungguli Jokowi-Maruf Amin saat Pilpres 2019, Selisih 9,5 Juta

Sejumlah pihak termasuk kubu Anies Cak Imin dan Ganjar Mahfud pun telah berencana menggugat hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

"MK itu memang kalau ada yang menamakan mahkamah kalkulator itu memang benar. Terutama untuk Pilpres kalau untuk Pilkada pernah membuat putusan yang berbeda," kata Bivitri kepada awak media di Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Menurutnya MK memang tidak pernah menyentuh urusan dugaan kecurangan yang bersifatnya struktur dan masif.

Baca juga: Ketua MK: Besok Kami Sudah Siap Terima Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024

MK kata Bivitri hanya bisa menyidangkan atau memeriksa C hasil pemilu. Tetapi kebijakan pemerintah tidak dinilai.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Bivitri juga menilai penyelesaian sengketa pemilu di MK pendek hanya 14 Hari.

Meski begitu ia masih mempercayai transparansi di Mahkamah Konstitusi.

"Tetapi yang harus kita kritisi adalah apakah mereka mampu sangat progresif sehingga mau keluar dari hasil menghitung-hitung kalkulator," kata Bivitri.

"Melainkan masuk kebijakan apa yang membuat pemilu itu hasilnya bisa disengketakan di jalur hukum. Saya masih 50-50 (melihat hasil sengketa) karena masih belum bisa membaca dua (Hakim) yang baru," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas