Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perolehan Suara Arya Wedakarna Menurun Dibandingkan Tahun 2019: Posisi Kedua Saja Sudah Luar Biasa

Arya Wedakarna memperoleh 378.300 suara menurun dibandingkan tahun 2019 yang memperoleh 742.781 suara.

Editor: Erik S
zoom-in Perolehan Suara Arya Wedakarna Menurun Dibandingkan Tahun 2019:  Posisi Kedua Saja Sudah Luar Biasa
MPR RI
I Gusti Arya Wedakarna 

Ari mengatakan berdasarkan Undang-Undang MD3,  Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI.

Sebelumnnya BK DPD RI memberhentikan Arya Wedakarna dari Anggota DPD RI. Arya diberhentikan setelah adanya pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik. Pemberhentian tersebut diputuskan pada Sidang Paripurna DPD RI Ke-8 awal Februari 2024.

Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti mengatakan Arya atau AWK dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik.

Baca juga: Arya Wedakarna Klarifikasi soal Tolak Frontliner Bandara I Gusti Ngurah Rai Pakai Penutup Kepala

"Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Nah itu sudah kita serahkan kepada BK," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

"Sah (pemecatan AWK), sudah di paripurna hari ini. Sah," lanjut La Nyalla.

LaNyalla menjelaskan keputusan BK DPD RI nantinya akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk nantinya mendapat persetujuan.

Dijelaskan juga oleh LaNyalla bahwa AWK telah beberapa kali melakukan pelanggaran.

Berita Rekomendasi

"Dan memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," ujarnya.

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melaksanakan sidang terkait laporan terhadap senator asal Bali, Arya Wedakarna alias AWK di kantor DPD RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat 19 Januari 2024.

Sidang ini digelar untuk memverifikasi laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali terhadap AWK atas pernyataannya yang diduga bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Laporan tersebut berdasarkan rekaman video saat Anggota Komite I DPD RI itu menggelar rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Baca juga: MUI Bali Laporkan Anggota DPD RI Arya Wedakarna soal Dugaan Hina Hijab ke Bareskrim Polri

Dalam potongan video viral tersebut, AWK tampak berbicara dengan nada tinggi menyampaikan keinginannya agar frontliner atau petugas depan di bandara adalah putra-putri Bali dengan pakaian khas Bali, dan tidak menggunakan penutup kepala tidak jelas karena Bali bukan Timur Tengah.

AWK kemudian melakukan klarifikasi lewat akun instagramnya.

Ia menyebut tak ada pernyataannya yang mengarah pada agama tertentu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas