Tak Bantah Kejanggalan Suara Belum Terkoreksi, KPU Akan Jelaskan di Persidangan Sengketa Pemilu
Meski begitu Idham tidak membantah dalam rekapitulasi berjenjang yang dilakukan di setiap wilayah, terdapat beberapa dinamika.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekapitulasi suara nasional tentu tidak berjalan mulus dan penuh dinamika. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meyakini hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami sangat yakin bahwa suara yang telah ditetapkan itu dapat memenuhi akuntabilitas publik, karena prosesnya dilakukan secara berjenjang, terbuka dan partisipatif dalam proses rekapitulasi," ujar Anggota KPU RI, Idham Holik, Jumat (22/3/2024).
Meski begitu Idham tidak membantah dalam rekapitulasi berjenjang yang dilakukan di setiap wilayah, terdapat beberapa dinamika terkait dengan kejanggalan perolehan suara yang belum terkoreksi
Berdasarkan pantauan selama rekapitulasi tingkat nasional, sejumlah kejanggalan suara masih ditemukan. Seperti adanya perolehan suara berbeda di tempat pemungutan suara dengan yang dicatatkan di kecamatan hingga hilang atau bergesernya suara sah partai tertentu.
Waktu yang mepet membuat KPU akhirnya hanya mampu mengoreksi beberapa temuan melalui pencocokan data perolehan suara yang kebetulan sudah diunggah di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Sebab proses untuk membandingkan beda perolehan suara di satu TPS melalui metode di atas cukup memakan waktu,.
Oleh karena itu, bila kesenjangan data perolehan suara yang ditemukan cukup banyak, KPU meminta agar saksi partai politik yang berkeberatan agar melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukan proses persandingan data secara cepat, antara data pengawas, data KPU, maupun data saksi.
"Nanti kami akan mengikuti persidangan dan nanti kami akan jelaskan di persidangan MK, jika memang ada register perkara berkaitan dengan dapil-dapil yang sekiranya menurut peserta pemilu itu masih perlu dimasukkan sebagai daftar PHPU," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.