Majelis Syura Amanatkan PKS Kawal Gugatan Sengketa Pemilu di MK dan Dorong Pengajuan Hak Angket
Majelis Syura mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan kader yang telah memilih PKS dan Pasangan AMIN.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar Musyawarah Majelis Syura (MMS) X (kesepuluh) di Kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS di Jalan TB. Simatupang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (23/3/2024)
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyampaikan MMS X menghasilkan beberapa keputusan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum 2024.
Satu diantaranya yaitu mengamanatkan PKS untuk mengawal gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Majelis Syura mengamanatkan kepada DPP PKS untuk fokus mengawal gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi hingga tuntas. Tim Hukum PKS telah memberikan secara langsung data hasil penghitungan suara di seluruh provinsi dan luar negeri yang dibutuhkan untuk proses gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi," kata Syaikhu.
Baca juga: Presiden PKS Soroti Banyaknya Dugaan Pelanggaran yang Terjadi Selama Proses Pemilu
Syaikhu mengungkapkan bahwa Tim Hukum PKS telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk Pemilu Legislatif.
"Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memproses sengketa Pemilu secara jujur, adil, transparan, profesional, dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," ujar Syaikhu.
Syaikhu menambahkan, bahwa Majelis Syura juga mengamanatkan kepada Fraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya Hak Angket sebagai tanggung jawab moral dan hak kontstitusional DPR RI.
"Sebagai tanggungjawab moral dan hak konstitusional, PKS melalui Fraksi di DPR RI terus berupaya mendorong digulirkannya Hak Angket atas berbagai dugaan kecurangan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dan adanya potensi pelanggaran terhadap Perundang-Undangan," ujar Syaikhu.
Lebih lanjut, Majelis Syura mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan kader yang telah memilih PKS dan Pasangan AMIN.
Meski Pemilu banyak diwarnai dugaan pelanggaran dan kecurangan, suara PKS masih mengalami kenaikan.
"Suara nasional bertambah 1.287.690 suara dari 11.493.663 suara (8,21 persen) di tahun 2019 menjadi 12.781.353 suara (8,42 %) di tahun 2024. Kursi DPR RI bertambah 3 kursi dari 50 kursi di tahun 2019 menjadi 53 kursi di tahun 2024," ucapnya.
"Kursi DPRD Provinsi se-Indonesia bertambah 19 kursi dari 193 kursi di tahun 2019 menjadi 212 kursi di tahun 2024. Sementara kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia bertambah 77 kursi dari 1243 kursi di tahun 2019 menjadi 1320 kursi di tahun 2024," pungkas Syaikhu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.