Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Kawal Sengketa Pemilu di MK, PKS Tegaskan Belum Ada Pembahasan Gabung Pemerintahan Baru

PKS belum ada pembahasan apapun di dalam internal PKS soal posisi partainya di pemerintahan mendatang.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Masih Kawal Sengketa Pemilu di MK, PKS Tegaskan Belum Ada Pembahasan Gabung Pemerintahan Baru
Istimewa
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mabruri, menegaskan sejauh ini belum ada pembahasan apapun di dalam internal PKS soal posisi partainya di pemerintahan mendatang.

Sebab kata Mabruri, sejauh ini pimpinan PKS baru saja menggelar Musyawarah Majelis Syura (MMS) yang didalam keputusannya meminta agar PKS tetap mengawal proses gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Kata Mabruri, pembahasan terkait adanya ajakan dari kubu pasangan capres-cawapres pemenang Pilpres dalam hal ini, Prabowo-Gibran juga belum pernah dilakukan pihaknya.

"Belum ada kabar dari pimpinan PKS. Kemarin kita baru melaksanakan MMS. Belum (ada pembahasan ajakan gabung ke pemerintahan Prabowo," kata Mabruri kepada Tribunnews, Minggu (24/3/2024).

Adapun dalam hasil MMS yang digelar PKS di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jaksel, Sabtu (23/3/2024) itu, Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menyampaikan beberapa keputusan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum 2024.

Satu diantaranya yaitu mengamanatkan PKS untuk mengawal gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Rekomendasi

"Majelis Syura mengamanatkan kepada DPP PKS untuk fokus mengawal gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi hingga tuntas. Tim Hukum PKS telah memberikan secara langsung data hasil penghitungan suara di seluruh provinsi dan luar negeri yang dibutuhkan untuk proses gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi," kata Syaikhu.

Syaikhu mengungkapkan bahwa Tim Hukum PKS telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk Pemilu Legislatif. 

"Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memproses sengketa Pemilu secara jujur, adil, transparan, profesional, dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," ujar Syaikhu.

Syaikhu menambahkan, bahwa Majelis Syura juga mengamanatkan kepada Fraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya Hak Angket sebagai tanggung jawab moral dan hak kontstitusional DPR RI.

"Sebagai tanggungjawab moral dan hak konstitusional, PKS melalui Fraksi di DPR RI terus berupaya mendorong digulirkannya Hak Angket atas berbagai dugaan kecurangan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dan adanya potensi pelanggaran terhadap Perundang-Undangan," ujar Syaikhu.

Lebih lanjut, Majelis Syura mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan kader yang telah memilih PKS dan Pasangan AMIN. 

Meski Pemilu banyak diwarnai dugaan pelanggaran dan kecurangan, suara PKS masih mengalami kenaikan.

"Suara nasional bertambah 1.287.690 suara dari 11.493.663 suara (8,21 persen) di tahun 2019 menjadi 12.781.353 suara (8,42 %) di tahun 2024. Kursi DPR RI bertambah 3 kursi dari 50 kursi di tahun 2019 menjadi 53 kursi di tahun 2024," ucapnya.

Baca juga: Soal Pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo Subianto di NasDem Tower, PKS Tak Ingin Berkomentar

"Kursi DPRD Provinsi se-Indonesia bertambah 19 kursi dari 193 kursi di tahun 2019 menjadi 212 kursi di tahun 2024. Sementara kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia bertambah 77 kursi dari 1243 kursi di tahun 2019 menjadi 1320 kursi di tahun 2024," pungkas Syaikhu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas