Adu Kuat KPU Lawan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pemilu 2024 di MK
Menakar kekuatan KPU yang bakal melawan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud terkait gugatan PHPU di MK.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pengajuan permohonan terkait sengketa Pemilu 2024 telah dilakukan oleh dua pihak, yaitu Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun Timnas AMIN menjadi pihak pertama yang melayangkan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Kamis (21/3/2024).
Gugatan itu diajukan sehari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Gugatan PHPU ini disampaikan Tim Hukum Nasional (THN) yang didampingi oleh Captai Timnas AMIN, Muhammad Syaugi, dan Co-captain Timnas AMIN, Thomas Lembong.
Sementara, TPN Ganjar Mahfud baru mengajukan gugatan PHPU ke MK lewat Tim Bidang Hukum pada Sabtu (23/3/2024).
Adapun gugatan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dan Wakil Deputi Bidang Hukum, Henry Yosodiningrat.
Di sisi lain, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengaku pihaknya telah siap untuk menghadapi seluruh gugatan PHPU yang dilayangkan oleh Timnas AMIN dan TPN Ganjar Mahfud di MK.
Bahkan, pada Minggu (24/3/2024) malam, Hasyim mengungkapkan KPU menggelar pertemuan untuk membahas terkait teknis sidang gugatan di MK dengan mengundang KPU provinsi hingga kabupaten/kota.
"Malam ini (Minggu), KPU mengumpulkan KPU provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk mempersiapkan persidangan-persidangan dalam sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," katanya di Kantor KPU, Jakarta, Minggu malam.
Timnas AMIN Siapkan 1.000 Pengacara, Gugat Pemilu Ulang Tanpa Gibran
Timnas AMIN mengaku Tim Hukum AMIN telah menyiapkan 1.000 pengacara untuk menghadapi sengketa PHPU terkait Pilpres 2024 di MK.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan.
Baca juga: Timnas AMIN Yakin NasDem, PKS, dan PKB Tetap Setia Kawal Sengketa Pilpres 2024 di MK
"Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1.000 orang yang akan support di MK," ujar Iwan dalam keterangannya pada Jumat (15/3/2024).
Adapun Tim Hukum AMIN akan dipimpin oleh Ari Yusuf Amir dan dibantu Ketua Dewan Pakar sekaligus mantan Ketua MK, Hamda Zoelva, dan anggota Dewan Pakar AMIN, Efly Harun.
Sementara, usai melayangkan gugatan PHPU ke MK, Ari Yusuf Amir mengungkapkan permohonan yang dilayangkan adalah diadakannya pemilu ulang tanpa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Jadi seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini."
"Dan itu diganti calon wakilnya. Silahkan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas," Kata Ari dalam konferensi pers di MK, Kamis (21/3/2024).
Ari mengungkapkan adanya Gibran dianggap pihaknya sebagai berbagai masalah Pilpres 2024 karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku ayah Wali Kota Solo tersebut telah melakukan cawe-cawe.
"Itu dalam permohonan kami. Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah di calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi," ujarnya.
Ari juga mengatakan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 juga berdampak adanya permasalahan baru seperti dugaan masalah pembagian bansos hingga dugaan intervensi pemerintah.
"Nah dampak inilah yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temuakn di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami," jelasnya.
TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Dua hari berselang, giliran TPN Ganjar-Mahfud yang mengajukan gugatan PHPU ke MK yaitu pada Sabtu (23/3/2024).
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan permohonan gugatan yang diajukan pihaknya setebal 151 halaman dan belum termasuk bukti dan lampiran.
Dalam petitumnya, Todung menjelaskan salah satunya adalah agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Todung mengatakan mereka perlu didiskualifikasi lantaran dianggap telah melanggar hukum dan etika dalam pencalonannya.
"Kami meminta didiskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika, dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh (putusan) MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung di Gedung MK, Jakarta.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya ingin agar KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS Indonesia hingga membatalkan putusan KPU terkait Pilpres 2024.
"Ini hanya sebagian dari apa yang kami muat dalam permohonan kami. Masih ada misalnya penyalahgunaan sistem IT KPU yang menurut kami sangat banyak diperbincangkan dan tidak bisa diterima sama sekali. Sirekap contohnya," kata Todung.
KPU Sudah Siap Hadapi Gugatan Pemilu 2024
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya sudah siap untuk menghadapi seluruh gugatan Pemilu 2024 di MK.
Dia juga mengungkapkan KPU telah menyiapkan sejumlah advokat untuk melakukan persidangan.
"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang bakal menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya di Kantor KPU, Minggu malam.
Hasyim mengatakan KPU meminta agar KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan segala berkas dan barang bukti terkait gugatan ini.
"Ini kita lakukan untuk mengantisipasi atau mempersiapkan, nanti kalau sudah dimulai persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Baca juga: Tak Bantah Kejanggalan Suara Belum Terkoreksi, KPU Akan Jelaskan di Persidangan Sengketa Pemilu
Meski sudah siap, Hasyim mengatakan pihaknya belum mengetahui gugatan apa saja yang telah disetujui oleh MK untuk disidangkan.
"Jadi kan nanti yang tidak memenuhi syarat, tidak akan diregister oleh MK. Dan perkara-perkara yang diteruskan itu hanya yang diregister oleh Mahkamah Konstitusi."
"Jadi kita belum tahu pastinya nanti, finalnya berapa perkara yang akan dilanjutkan pemeriksaan," tuturnya.
Kendati demikian, Hasyim mengatakan pihaknya sudah mengetahui jumlah gugatan Pemilu 2024 ke MK sebanyak 273 kasus.
"Pemilu Presiden ada 2 perkara, DPD ada 12 (perkara), DPR dan DPRD ada 259 (perkara), total 273 perkara," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Hasyim, KPU bakal menyurati MK untuk mengetahui perkara apa saja yang sudah disetujui untuk masuk dalam persidangan sengketa.
Hal ini, sambungnya, dalam rangka agar KPU memiliki persiapan untuk mengumpulkan bukti terkait sengketa Pemilu 2024.
"KPU akan bersurat ke Mahkamah Konstitusi untuk memohon apakah ada perkara yang sudah diregister dan dilanjutkan ke persidangan."
"Sehingga kemudian fix bagi kami (KPU) mempersiapkan daerah-daerah yang ada perkara yang diregister oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam/Danang Triadmojo)
Artikel lain terkait Pemilu 2024