Ikut Sidang Pilpres Pertama, Hakim Guntur Hamzah Dipersoalkan Pelapor Etik
Keikutsertaan hakim Guntur Hamzah dalam sidang perdana gugatan Pilpres 2024 dipersoalkan salah satu pihak Pelapor dugaan pelanggaran etik.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Suhartoyo mengatakan, Guntur Hamzah masih bisa ikut sidang untuk semua jenis perkara di MK selama belum ada putusan dari MKMK.
Sebab, ia menjelaskan, pelaporan dugaan pelanggaran etik tidak juga menghalangi hak konstitusional seorang hakim untuk mengikuti sidang, kecuali sudah ada putusan dari MKMK.
"Pelaporan kan tidak kemudian sertamerta yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan kemudian dijatuhi sanksi tertentu. Sebelum ada putusan MKMK yang melarang ya kita nggak boleh menghalangi hak konstitusional hakim yang bersangkutan untuk tidak ikut sidang," kata Suhartoyo pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024) malam.
"Kecuali ada putusan MKMK yang melarang. Ini kan baru laporan-laporan dan belum tentu pasti kebenarannya," sambungnya.
Sebelumnya, MK membenarkan hakim M Guntur Hamzah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Setahu saya iya. Ada laporan masuk baru, dua (laporan). Hakim terlapornya M Guntur Hamzah," kata Juru Bicara MK sekaligus Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (21/3/2024).
Soal kedua laporan itu, kata Fajar, pelapor mempermasalahkan Guntur Hamzah yang memiliki jabatan di luar profesinya sebagai hakim, yakni Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Fajar menyampaikan, saat ini kedua laporan etik tersebut sedang diproses pihaknya.