Video Jokowi Diduga Cawe-cawe Diputar di Sidang Sengketa Pilpres, Hakim MK Minta Dihentikan
Bambang mengatakan video itu bagian dari bukti juga meski tidak secara penuh. Dia lantas meminta majelis hakim untuk mempersilakan pemohon melanjutkan
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video berisi berita-berita pernyataan Presiden Joko Widodo ihwal Pemilu 2024 diputar dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Video itu diputar oleh pihak Tim Hukum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (01) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Namun pemutar video tersebut sempat dihentikan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga: TKN Siapkan Dream Team Hadapi Gugatan Pilpres 2024: Itu Perkara Ecek-ecek, Pasti Kita Lahap
Ia pun mempertanyakan apakah video tersebut lebih baik untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.
"Sebentar-sebentar kuasa hukum, stop dulu stop dulu, kuasa hukum pemohon ini apa tidak dijadikan bagian dari bukti aja?" kata Suhartoyo.
Tim Hukum Anies-Cak Imin, Bambang Widjojanto video itu merupakan bagian dari posita. Dia mengatakan video tersebut salah satu bukti yang memperlihatkan narasi cawe-cawe Jokowi.
Baca juga: Timnas Amin di Sidang MK: Jokowi Berambisi Langgengkan Kekuasaan, Lahirkan Nepotisme
"Iya tapi di dalam narasi-narasi tidak muncul video kan? Hanya pokok-pokok permohonan, dalam keadaan tertulis ya," ujar Suhartoyo.
"Iya dan konfirmasi nya ada di video ini dan kami ingin jadikan ini sebagai bagian dari posita, tapi saya serahkan," jawab Bambang.
"Sebagian dari bukti bukan?" tanya Suhartoyo.
Bambang mengatakan video itu bagian dari bukti juga meski tidak secara penuh. Dia lantas meminta majelis hakim untuk mempersilakan pemohon melanjutkan pemutaran video.
"Sebagiannya sebagian dari bukti, tapi tidak seluruhnya bukan dari bukti. Ini cuma 3 menit saja majelis, mohon dilanjutkan," ujar Bambang.
"Silakan," kata Suhartoyo.
Pemutaran video pun kemudian dilanjutkan. Kemudian, Bambang lalu membacakan petitum pemohon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.