Hak Angket Tak Kunjung Bergulir, Politikus PKB: Kami Tak Bisa Lakukan Sendiri
Politisi PKB mengaku bahwa partainya tak bisa mengajukan hak angket jika seorang diri tanpa adanya kekuatan dari partai politik penguasa parlemen.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, mengaku bahwa partainya tak bisa mengajukan hak angket jika seorang diri tanpa adanya kekuatan dari partai politik penguasa parlemen.
Hal itu disampaikannya merespons hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024 tak kunjung bergulir di DPR.
"Secara prosedur hak angkat itu kan belum diajukan, jadi PKB walaupun sudah mengajukan hak angket enggak bisa sendiri," kata Luluk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Luluk menjelaskan, untuk mengajukan hak angket sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang MD3 minimal diajukan oleh 25 orang dari fraksi yang berbeda sama sekali tidak ada kesulitan.
"Untuk menjamin bahwa usulan hak angket ini akan berhasil (syaratnya) didukung oleh suara mayoritas. Nah, ini yang kemudian mau tidak mau harus kita hitung dengan baik memastikan siapa kekuatan mayoritas yang bisa menjadi bagian dari usulan hak angket ini," ucapnya.
Sebab kata Luluk, sampai hari ini PDIP sebagai partai pemenang Pemilu dan penguasa parlemen tak kunjung bergerak untuk mengajukan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Karena ide dari angket pertama kali muncul itu dari PDIP ya, kan dari calon presidennya PDIP maka, yang kita harapkan PDIP yang bisa menjadi leading dari hak angket ini karena mereka yang menjadi pemenang pemilu di 2019-2024, juga yang punya kekuatan besar di Parlemem," ujarnya.
Namun demikian, dia mengaku bahwa fraksinya di DPR masih terus berupaya agar hak angket dapat segera dilakukan.
"Ya kita masih masih tetap usaha sih dengan berbagai cara kan, kita belum menyerah lah, belum mundur," tandas Luluk.
Sementera itu sbelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum ada perkembangan mengenai wacana pengajuan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024.
Untuk diketahui hingga kini, fraksi PDIP sebagai inisiator hak angket belum juga secara resmi menyatakan sikap soal hak angket.
“Belum ada pergerakan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Puan juga mengakui hingga kini belum ada anggota DPR yang secara resmi mengajukan hak angket dugaan kecurangan pemilu.
Ada pun syarat untuk mengajukan hak angket ini diusulkan minimal 25 anggota dari minimal 2 fraksi.
“Kalau kemudian itu memang sudah ada pimpinan tentu saja akan menunggu bagaimana sampai sekarang kan belum ada,” ujar politikus PDIP itu.
Baca juga: Golkar Tegas Tolak Wacana Hak Angket, Ikuti Mekanisme yang Kini Berjalan di MK
“Kalau memang itu merupakan hak anggota DPR yang terbaik untuk dilakukan bagi bangsa ya boleh saja tapi kan belum ada. Jadi kita lihat dulu di mana di lapangan,” imbuhnya.