Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK dan Peserta Sidang Tertawa saat Bawaslu Ringkas Keterangan 91 Halaman Jadi 8

Beberapa hakim MK dan peserta sidang PHPU Pilpres 2024 tertawa saat Bawaslu ringkas keterangan dari 91 halaman menjadi 8 halaman saja.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Hakim MK dan Peserta Sidang Tertawa saat Bawaslu Ringkas Keterangan 91 Halaman Jadi 8
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Kamis (28/3/2024). 

Namun, tambah Suhartoyo, pemanggilan sejumlah menteri dan DKPP ini dilakukan atas nama Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurutnya, para hakim merasa penting untuk mendengarkan pengakuan dari pihak-pihak tersebut.

"Jadi 5 (pihak) yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2, karena sebagaimana diskusi universalnya, kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpartes (antar pihak) nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah stau pihak," kata Suhartoyo.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Aturan MK Membatasi Pihak Pencari Keadilan di Pilpres 2024

"Jadi semata-mata, untuk mengakomodir kepentingan para Hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para Pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan Hakim, pihak-pihak ini dipandamg penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar, di hari Jumat tgl 5," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas