Istana Sebut Pemerintah Tidak Akan Terlibat dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Staf Khusus Presiden respons soal disebutnya nama Presiden Jokowi dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu di MK, menurutnya itu ranah MK.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
"Jokowi juga menggerakan atau setidak membiarkan beberapa anggota menteri kabinet terlibat dalam kampanye paslon 02 serta pejabat negara lainnya," ucap BW.
Nama sederet menteri Jokowi itu disebutkan BW, di antaranya Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) kepada warga Mandalika.
Kemudian, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang disebut memberikan dukungannya kepada paslon 02 di berbagai media dan platform media sosial.
Selanjutnya, ia menyebut, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang disebut sempat mendampingi Gibran kampanye di Papua, pada hari Jumat 26 Januari hingga mendirikan gerakan relawan untuk mendukung paslon 02.
"Menteri Erick Thohir tidak pernah melakukan cuti maupun mundur dari jabatannya selaku menteri walaupun terbukti melakukan serangkaian kampanye. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan siap memberikan tambahan suara 4 persen untuk pasangan calon nomor urut 02 prabowo-gibran, dan memberikan pengarahan terhadap penyuluh agama di seluruh indonesia," ungkap BW.
Bambang Widjajanto juga menyebut, Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang diduga mengerahkan bimbingan teknis ke berbagai daerah untuk menggalang dukungan. Kemudian, Menteri Komunikasi yang sekaligus Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi disebut untuk menggalang dukungan 02, serta Menteri Perindustrian diduga melakukan penggalangan.
"Wakil Menteri Agraria Juli Antoni pada media sosial pribadinya mempolitisasi program pemerintah dengan membagiakan sertifikat PTSL dan wakaf kepada masyarakat dengan memberikan dukungan selamat Prabowo-Gibran. Begitupun dengan pejabat-pejabat lainnya."
Dalam persidangan ini, KPU hadir selaku Termohon, Bawaslu dan Tim Kuasa Hukum Paslon 2 Prabowo Gibran sebagai Pihak Terkait. Mereka akan menyampaikan keterangan dan jawaban melalui sidang lanjutan yang dijadwalkan MK, pada Kamis (28/3/2024) besok.