Margarito Tegaskan Gugatan Diskualifikasi Prabowo-Gibran Kubu 01 dan 03 ke MK Hal Mustahil
Hal serupa yang dinilai tidak logis juga datang dari gugatan Ganjar-Mahfud, Margarito mengatakan permintaan Prabowo-Gibran mendapatkan 0 suara
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Sebab Margarito menyatakan pengangkatan para penjabat itu sudah sesuai dengan amanat undang-undang agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di daerah.
“Karena pengangkatan penjabat itu kan merupakan akibat hukum karena selesainya jabatan para gubernur dan bupati serta wali kota itu kan jadi harus diisi karena pemerintahan tidak boleh kosong, jadi harus diisi,” katanya.
“Pengangkatan penjabat gubernur, bupati segala macam tidak dalam rangka untuk menjadi tim sukses atau memenangkan Gibran, tetapi memang perintah undang-undang untuk mengisi jabatan gubernur bupati dan wali kota yang kosong itu untuk menyelenggarakan pemerintah daerah,” lanjutnya.
Jika dalil itu yang dikemukakan oleh para penggugat, Margarito berkeyakinan hal itu tidak akan diterima oleh hakim MK.
“Jadi, tidak bisa karena itu tidak bisa dikonstruksi menjadi pengangkatan gubernur, bupati, wali kota itu merupakan bagian dari strategi perencanaan kecurangan, gak mungkin itu tidak logis,” ujarnya.
Baca juga: PPP Buka Pintu untuk Prabowo Rekonsiliasi usai Pemilu: Bisa Terjadi
Oleh karena itu, Margarito menuturkan dengan bukti-bukti dan argumentasi yang lemah tidak akan cukup untuk mengabulkan permintaan dari pada penggugat.
“Tidak ada kemungkinan, tidak ada landasan argumentasi yang kuat dan tidak ada bukti, bukti juga pasti tidak cukup kuat untuk mendukung permintaan itu jadi tidak ada alasan untuk kabulkan," ucapnya.
"Ada beberapa argumentasi misalnya Gibran tidak sah sebagai cawapres segala macam itu gampang sekali dipatahkan, terus keterlibatan presiden, bansos apa segala macam itu gampang sekali dipatahkan karena tidak bisa dibuktikan jadi gampang sekali dipatahkan,” pungkas Margarito.