Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Margarito Tegaskan Gugatan Diskualifikasi Prabowo-Gibran Kubu 01 dan 03 ke MK Hal Mustahil

Hal serupa yang dinilai tidak logis juga datang dari gugatan Ganjar-Mahfud, Margarito mengatakan permintaan Prabowo-Gibran mendapatkan 0 suara

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Margarito Tegaskan Gugatan Diskualifikasi Prabowo-Gibran Kubu 01 dan 03 ke MK Hal Mustahil
Ist
Margarito Kamis 

Sebab Margarito menyatakan pengangkatan para penjabat itu sudah sesuai dengan amanat undang-undang agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di daerah. 

“Karena pengangkatan penjabat itu kan merupakan akibat hukum karena selesainya jabatan para gubernur dan bupati serta wali kota itu kan jadi harus diisi karena pemerintahan tidak boleh kosong, jadi harus diisi,” katanya.

“Pengangkatan penjabat gubernur, bupati segala macam tidak dalam rangka untuk menjadi tim sukses atau memenangkan Gibran, tetapi memang perintah undang-undang untuk mengisi jabatan gubernur bupati dan wali kota yang kosong itu untuk menyelenggarakan pemerintah daerah,” lanjutnya.

Suasana sidang perdana permohonan perkara PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon). Tribunnews/Jeprima
Suasana sidang perdana permohonan perkara PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)




Jika dalil itu yang dikemukakan oleh para penggugat, Margarito berkeyakinan hal itu tidak akan diterima oleh hakim MK.

“Jadi, tidak bisa karena itu tidak bisa dikonstruksi menjadi pengangkatan gubernur, bupati, wali kota itu merupakan bagian dari strategi perencanaan kecurangan, gak mungkin itu tidak logis,” ujarnya.

Baca juga: PPP Buka Pintu untuk Prabowo Rekonsiliasi usai Pemilu: Bisa Terjadi 

Oleh karena itu, Margarito menuturkan dengan bukti-bukti dan argumentasi yang lemah tidak akan cukup untuk mengabulkan permintaan dari pada penggugat.

“Tidak ada kemungkinan, tidak ada landasan argumentasi yang kuat dan tidak ada bukti, bukti juga pasti tidak cukup kuat untuk mendukung permintaan itu jadi tidak ada alasan untuk kabulkan," ucapnya.

BERITA TERKAIT

"Ada beberapa argumentasi misalnya Gibran tidak sah sebagai cawapres segala macam itu gampang sekali dipatahkan, terus keterlibatan presiden, bansos apa segala macam itu gampang sekali dipatahkan karena tidak bisa dibuktikan jadi gampang sekali dipatahkan,” pungkas Margarito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas