Penyidikan Dihentikan, Kuasa Hukum Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Barang Sitaan Kliennya
Penyidikan kasus Aiman Witjaksono atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 resmi dihentikan Polda Metro Jaya.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum, jurnalis senior Aiman Witjaksono, Finsensius mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk kembalikan barang sitaan kliennya.
Diketahui penyidikan kasus Aiman Witjaksono atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 resmi dihentikan Polda Metro Jaya.
Baca juga: BREAKING NEWS Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono Tudingan Aparat Tidak Netral di Pemilu Dihentikan
“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk dikembalikan barang sitaan yang sempat disita oleh penyidik,” kata Finsensius kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Kemudian dikatakan Fins kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk mengambil barang kliennya yang disita tersebut.
“Kami ke sini untuk mengambil barang sitaan tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada Aiman. Jadi poin intinya laporan terhadap Aiman sudah selesai dan sudah tak ada lagi laporan terhadap saudara Aiman,” tegasnya.
Baca juga: Hakim Tak Pertimbangkan Status Wartawan Aiman Saat Tolak Gugatan Terkait Polemik Penyitaan Ponsel
Fins menegaskan karena kasus penyidikan kliennya telah dihentikan. Ia menjelaskan nama kliennya Aiman Witjaksono sudah bersih dari perkara hukum.
“Tak ada lagi laporan terhadap Aiman, dan namanya telah dibersihkan demi hukum terhadap tuduhan selama ini,” jelasnya.
Diketahui penyidik sebelumnya telah menyita ponsel milik Aiman sebagai barang bukti dalam kasus dugaan polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita 3 item lain dari ponsel Xiaomi milik Aiman yakni simcard, akun instagram dan akun email.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.