Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKB: Kita Harap PDIP 'Leading' Hak Angket Karena Punya Kekuatan Besar di Parlemen

Luluk Nur Hamidah berharap PDI Perjuangan (PDIP) memimpin seluruh fraksi pendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu di DPR.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PKB: Kita Harap PDIP 'Leading' Hak Angket Karena Punya Kekuatan Besar di Parlemen
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah berharap PDI Perjuangan (PDIP) memimpin seluruh fraksi pendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu di DPR.

Luluk mengatakan, untuk mendorong hak angket tidak bisa dilakukan sendiri meskipun syarat untuk mengajukannya mudah.

Namun, kata dia, dukungan PDIP dan beberapa fraksi lainnnya sangat penting guna menjamin hak angket akan berhasil.

"Nah ini yang kemudian mau tidak mau harus kita hitung dengan baik memastikan siapa kekuatan mayoritas yang menjadi bagian dari usulan hak angket ini," kata Luluk di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Terlebih, Luluk menegaskan, usulan hak angket ini pertama kali diungkapkan calon presiden, Ganjar Pranowo yang diusung PDIP.

"Maka yang kita harapkan PDIP yang bisa menjadi leading lah dari hak angket ini. Karena mereka yang menjadi pemenang Pemilu di 2019-2024," ujarnya.

Baca juga: PKB Belum Menyerah Gulirkan Hak Angket di DPR

Berita Rekomendasi

Sebab, dia menuturkan, PDIP memiliki kursi paling banyak di DPR sehingga mempunyai kekuatan besar untuk mendorong hak angket.

"Yang namanya pemenang Pemilu itu kan PDIP dan PDIP juga yang punya kekuatan besar di parlemen. Jadi kalau digabung maka kita akan menjadi mayoritas," ucap Luluk.

Apalagi, kata Luluk, jika ditambah dengan dukungan dari PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR juga diatur dalam Pasal 199 Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Baca juga: Puan Akui Tak Beri Instruksi ke Fraksi PDIP soal Hak Angket: Belum Ada Pergerakan

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas