Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPPW PAN Tanggapi Hasil Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Kabupaten Tangerang

Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Kabupaten Tangerang sudah diputuskan.

Penulis: Erik S
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPPW PAN Tanggapi Hasil Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Kabupaten Tangerang
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2024. Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Kabupaten Tangerang dengan Nomor Register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024 sudah diputuskan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Kabupaten Tangerang dengan Nomor Register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024 sudah diputuskan.

Sidang ini merupakan tindak lanjut Bawaslu Kabupaten Tangerang terkait laporan yang dilakukan oleh M Rizal Caleg PAN Dapil Banten 3 yang menuduh rekan internal partainya Okta Kumala Dewi dan PPK Pasar Kemis melakukan penggelembungan suara.

Pada hari Jumat 29 Maret 2024 dalam sidang akhir diputuskan bahwa majelis pemeriksa memutuskan terlapor 1 (Okta Kumala Dewi) dan terlapor 3 (Santibi) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran sesuai yang dituduhkan pelapor.

Di dalam keputusannya, majelis pemeriksa menyatakan bahwa pelapor dan saksi-saksi tidak dapat membuktikan terlapor 1, 2 dan 3 melakukan 'Penggelembungan Suara' sebagaimana yang dituduhkan pelapor (Muhammad Rizal).

Mengomentari hasil putusan ini, Pengurus DPW PAN Banten yang juga Anggota KPPW (Komite Pemenangan Pemilu Wilayah) PAN Provinsi Banten, Endang Sunandar, memberikan pandangannya bahwa hasil putusan Bawaslu ini mengikat dan harus dihormati oleh semua pihak.

"Sebagai kader partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai dan proses demokrasi, saya melihat bahwa hasil putusan Bawaslu harus dihormati oleh semua pihak. Dalam putusan Bawaslu tersebut jelas bahwa yang dituduhkan oleh Pelapor (M.Rizal) terhadap Saudari caleg PAN (OKD) tidak terbukti," ujarnya.

Selain itu, Endang, sapaan akrabnya mengkaji adanya kesalahpahaman oleh sebagian masyarakat dalam menginterpretasikan hasil putusan Bawaslu Kabupaten Tangerang yang diberitakan seolah-olah putusan ini menunjukan terjadinya kecurangan penggelembungan suara oleh PPK Pasar Kemis.

Berita Rekomendasi

"Hemat saya kontestasi di alam demokrasi pasti ada yang menang dan yang kalah. Bagi yang kalah baiknya menerima dan mensupport rekannya yang menjadi pemenang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas