Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Imbau Larangan Bansos di Pilkada, Perludem: Aturan Sudah Ada, Tinggal Pengawasannya 

Kemudian diungkapkannya hampir setengah jumlah provinsi dan ratusan kabupaten dan kota kepala daerahnya diisi penjabat hasil penunjukkan pemerintah

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Imbau Larangan Bansos di Pilkada, Perludem: Aturan Sudah Ada, Tinggal Pengawasannya 
dok.
Aksi Pj Heru Budi Hartono membagikan paket bansos dengan bungkus warna biru identik Capres 02. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati menanggapi soal harapan KPK adanya aturan yang melarang pembagian bansos 2 bulan sebelum Pilkada 2024.

Menurut Nisa, aturan tersebut sudah ada dalam Pasal 71 Undang-undang Pilkada.

"Bahwa petahana yang maju kembali itu dilarang menggunakan kewenangan program kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan," kata Nisa dalam diskusi daring, Senin (1/4/2024).

Jadi, dalam Undang-Undang Pilkada, kata Nisa, sebetulnya itu sudah diatur selama enam bulan sebelum pemilihan kepala daerah. Sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai penetapan calon terpilih.

"Waktunya sebetulnya panjang diatur di Undang-Undang Pilkada. Sekarang kemudian adalah bagaimana pengawasannya," tegasnya.

Kemudian diungkapkannya hampir setengah jumlah provinsi dan ratusan kabupaten dan kota kepala daerahnya diisi penjabat hasil penunjukkan pemerintah pusat.

Berita Rekomendasi

"Bukan kepala daerah definitif. Tapi pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Lalu bagaimana pengawasannya memastikan pejabat-penjabat ini bisa netral," terangnya.

Menurutnya, soal penjabat ini juga menjadi salah satu isu atau persoalan yang diangkat dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

"Jadi sebetulnya dari segi aturan ada, hanya kemudian bagaimana memastikan bahwa mereka tidak cawe-cawe. Dan tidak ada kebijakan yang diambil menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ucapnya.

Baca juga: Selain Khilaf, Kini Hasto Ngaku PDIP Dibohongi Gibran

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati dalam sebuah diskusi daring bersama Jaga Pemilu secara daring, Senin (1/4/2024). 
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati dalam sebuah diskusi daring bersama Jaga Pemilu secara daring, Senin (1/4/2024).  (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap pemerintah daerah tidak menggelontorkan bantuan sosial (Bansos) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Harapan itu Alex kemukakan dalam acara Peluncuran Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2024 yang dihadiri Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir hingga sekretaris daerah (Sekda).

“Saya sih berharap ada perda atau apapun tadi yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum Pilkada,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

"Coba upayakan bapak ibu sekalian, Pak Sekjen, Pak Inspektur, jangan ada penyaluran bansos sebelum Pilkada,” lanjut Alex.

Baca juga: Muncul Rumor Cak Imin Maju di Pilkada Jatim Usai Kalah Pilpres, Begini Respon DPP PKB

Adapun hari pencoblosan Pilkada akan digelar pada 27 November 2024.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati dalam sebuah diskusi daring bersama Jaga Pemilu secara daring, Senin (1/4/2024). 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas